Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penerapan Pembatasan Aktivitas Warga, GTPPC Kota Depok: Mohon Dimaknai Secara Positif

Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana meminta masyarakat untuk menaati kebijakan pembatasa

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Penerapan Pembatasan Aktivitas Warga, GTPPC Kota Depok: Mohon Dimaknai Secara Positif
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat memberikan sanksi kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker saat berkendara di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020). Warga yang tak memakai masker selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tahap kedua berlaku di wilayah Kota Depok, Jawa Barat bakal dikenakan sanksi berupa denda Rp50 ribu. Sanksi berlaku mulai Kamis mendatang (23/7). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana meminta masyarakat untuk menaati kebijakan pembatasan aktivitas di Kota Depok.

Dadang menyebut kebijakaan ini demi menekan penyebaran Covid-19 yang lebih masif lagi.

"Kami menyampaikan adanya pembatasan aktivitas warga, hal ini lebih dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19."

"Sehingga interaksi sosial dikurangi, kita ketahui malam hari itu saat banyak kerumunan dan keramaian, mohon dimaknai secara positif," kata Dadang kepadaTribunnews, Senin (31/8/2020).

Lewat sambungan telepon, Dadang juga membeberkan perbedaan antara pembatasan aktivitas warga dengan jam malam.

Dadang tegaskan tidak ada jam malam di wilayah Kota Depok.

"Tidak ada jam malam, kita tidak menggunakan istilah jam malam," ujarnya.

Baca: Wali Kota Depok Sebut Klaster Perkantoran Mendominasi Kasus Covid-19 di Depok

Baca: Depok Siaga Covid-19, Pemkot Terapkan Jam Malam Mulai Hari Ini: Mal Sampai Pukul 18.00 WIB

BERITA REKOMENDASI

Dadang kemudian menjelaskan asalan kenapa GTPPC Kota Depok tidak menggunakan istilah jam malam untuk menamakan kebijakan demi menekan penyebaran Covid-19.

"Setahu kami jam malam digunakan pada agenda darurat sipil dan darurat militer. Kita tidak menggunakan istilah itu (jam malam)."

"Kita melakukan kegiatan pembatasan aktivitas warga. Sekali lagi perlu kami tegaskan Depok tidak menerapkan jam malam," ujar Dadang.

Diketahui sebelumnya, GTPPC Kota Depok mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat.

Surat bertanggal 30 Agustus 2020 ini berisi adanya penerapan kebijakan pembatasan aktivitas warga.


Langkah di atas diambil lantaran kasus terkonfirmasi positif corona Kota Depok mengalami kenaikan.

Berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada periode minggu ke-24 dan ke-25, terdapat lebih dari 70% bersumber dari imported case.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas