Sebelum Ditahan, Mantan Kepala BPN Denpasar Izin ke Toilet Kejati Bali dan Bunuh Diri
Setelah yang bersangkutan, kasus yang menjeratnya ditutup oleh pihak Kejaksaan Tinggi Bali.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Denpasar, TN (53) tewas karena bunuh diri di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) malam.
Mantan Kepala BPN Denpasar itu bunuh diri usai diperiksa penyidik Kejati Bali dan hendak ditahan di Lapas Kerobokan.
Wakajati Bali, Asep Maryono mengatakan, korban bunuh diri di toilet Kejati Bali.
"Ketika perjalanan (ke mobil tahanan) itu dia izin ke toilet dan bunuh diri. Kami sudah dapat konfirmasi yang bersangkutan meninggal dunia," kata TN, di Kejati Bali, Senin malam.
Maryono mengatakan, TN awalnya diperiksa Kejati Bali sejak pukul 10.00 Wita.
Baca: Aksi Wanita Hendak Bunuh Diri Melompat ke Kali, Gagal di Tangan Tim Jaguar Polres Depok
TN saat itu membawa sebuah tas kecil dan diminta menyimpannya di loker sebelum diperiksa.
Lalu, jam makan siang, pemeriksaan sempat terhenti karena tersangka izin makan dan salat.
Namun, hingga pukul 15.00 Wita, TN belum juga memperlihatkan diri dan tidak bisa dihubungi.
Kejati Bali lalu melacaknya dan menemukan TN berada di rumahnya di Gunung Talang, Denpasar.
Ia dijemput dan dibawa Kejati untuk dilanjutkan pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 19.00 Wita.
Lalu, setelah pemeriksaan rencananya TN akan ditahan ke Lapas Kerobokan.
Sebelum turun ke lantai I, ia izin ke toilet. Namun, tak lama kemudian terdengar ledakan.
Petugas yang mengawalnya lalu masuk ke toilet dan menemukannya sudah terkapar.
Ia lalu dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia.