Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sekap Murid Hingga 20 Hari, Guru Ini Perkosa Siswi SMP Hingga 30 Kali

Pilu, seorang siswi SMP di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) disekap oleh guru sendiri selama 20 hari.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sekap Murid Hingga 20 Hari, Guru Ini Perkosa Siswi SMP Hingga 30 Kali
Istimewa
Ilustrasi penyekapan dan pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -- Pilu, seorang siswi SMP di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) disekap oleh guru sendiri selama 20 hari.

Dalam penyekapan tersebut, siswi itu mengaku dirudapaksa hingga 30 kali.

Saat ini, oknum guru honorer berinisial AG tersebut sudah diamankan oleh kepolisian setempat

"Kemarin sudah kita amankan, dan korban sudah kita pulangkan ke rumahnya.

Sekarang masih proses pemeriksaan terhadap pelaku," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) AKBP Guntur Saputro saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (29/8/2020) malam.

Insiden memilukan yang dialami MP ini berawal saat korban mengikuti bimbingan belajar (bimbel).

Baca: Wanita Kirimi Mantan Pacarnya 1 Ton Bawang Merah agar Sang Mantan Menangisi Putusnya Hubungan Mereka

Modus bimbingan belajar untuk membantu korban ditengah pandemi Covid-19 ini rupanya hanya sebagai modus yang digunakan oleh pelaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebab, AG memanfaatkan momen tersebut untuk melancarkan hasrat bejadnya kepada korban.

Kapolres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) AKBP Guntur Saputro dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com mengatakan, kejadian pencabulan berawal saat AG mengajak korban jalan-jalan ke Jambi.

Rupanya, saat itu AG sudah punya niat jahat kepada korban.

Pelaku malah membawa korban ke sebuah hotel.

Baca: Penyelidikan Kasus Pengeroyokan Berujung Tewasnya Anjas, Polisi Terpaksa Mengeluarkan Tembakan

Di hotel, korban pun dicabuli hingga diperkosa oleh guru bimbelnya tersebut.

Puas memperkosa korban di kamar hotel, MP malah dibawa pelaku ke rumahnya.

Di rumah pelaku, korban disekap selama 20 hari.

Korban tak bisa berbuat banyak saat disekap oleh AG..

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas