Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HEBOH! Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Jangan Seenaknya Ada Ancaman Penjara dan Denda

Belum lama ini warganet dihebohkan dengan video aksi tidak terpuji rombongan pendaki yang memetik bunga edelwies di Gunung Buthak, Batu, Jawa Timur.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in HEBOH! Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Jangan Seenaknya Ada Ancaman Penjara dan Denda
https://www.instagram.com/kopes_wicaksono/
HEBOH! Pendaki Tertangkap Basah Petik Bunga Edelweis, Jangan Seenaknya Ada Ancaman Penjara dan Denda 

TRIBUNNEWS.COM - Belum lama ini warganet dihebohkan dengan video aksi tidak terpuji rombongan pendaki yang memetik bunga edelwies di Gunung Buthak, Batu, Jawa Timur.

Terlepas dari kejadian tersebut, perlu diketahui masyarakat memang tidak boleh sembarangan memanfaatkan edelwies, khususnya yang ada di alam.

Bunga edelweis atau anaphalis javanica masuk ke dalam tumbuhan yang dilindungi.

Ini tertulis secara lengkap dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Lebih lanjut terkait bunga edelweis dijabarkan dalam Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.

Baca: Viral Cerita Pemilik Restoran Lihat Reaksi Senang Karyawannya setelah Terima Hadiah Baju: Terharu

Baca: Video Viral Gadis 3 Tahun Tersangkut Layang-layang hingga Dibawa Terbang, Pengunjung Histeris

Pasal 21 menyebutkan:

1) Setiap orang dilarang untuk :

Berita Rekomendasi

a. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati;

b. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Untuk hukuman dari siapa saja yang melanggar dijelaskan dalam pasal 40 ayat 2.

Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah).

Baca lebih lengkap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi >>> di sini

Baca lebih lengkap Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang: Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya >>> di sini

Baca: Viral Antrean Orang Gugat Cerai, Apa Pemicu Perceraian Saat Pandemi? Ini Kata Konsultan Keluarga

Baca: VIRAL Bocah 3 Tahun Terjerat Layangan Raksasa, Sempat Terbang di Udara sebelum Akhirnya Ditangkap

Viral Sebelumnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas