Kematian Dianggap Janggal, Keluarga Izinkan Jenazah Tri Nugraha Diotopsi
Muhammad Ustaf menceritakan almarhum Tri Nugraha dikenal sebagai pribadi yang sangat taat beribadah.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM.COM, DENPASAR - Keluarga meminta agar jenazah mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha (53) diautopsi.
Pasalnya, meski kematiannya telah dikonfirmasi karena bunuh diri, keluarga masih merasas ada kejanggalan.
Tri dinyatakan meninggal karena bunuh diri menembakkan diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) malam.
Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api diduga miliknya sesaat akan dibawa turun untuk dilakukan penahanan.
Namun demikian pihak keluarga almarhum Tri Nugraha memutuskan untuk melakukan autopsi, Senin (31/8/2020) malam.
Baca: Mantan Kepala BPN Bunuh Diri Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Gratifikasi, Begini Kronologinya
Jenazah yang sebelumnya berada di BROS Hospital, pada pukul 23.20 Wita menggunakan ambulans berwarna biru di pindahkan ke RSUP Sanglah.
"Seizin dari keluarga memutuskan melakukan autopsi. Untuk melengkapi pemutihan. Karena keluarga dan semuanya masih merasa janggal dengan kematian almarhum," jelas Muhammad Ustaf, Wakil Ketua FKKPI Provinsi Bali.
Muhammad Ustaf mengatakan pendamping hukum almarhum Tri Nugraha telah melaporkan kejanggalan kematian Tri Nugraha ke kepolisian.
Baca: Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Barang Bukti Berupa Pistol
"Mudah-mudahan ada kabar yang sebenarnya," harapnya.
Secara pribadi, Muhammad Ustaf menceritakan almarhum Tri Nugraha dikenal sebagai pribadi yang sangat taat beribadah.
"Saya kenal beliau hampir 15 tahun. Saya merasa kehilangan beliau. Seluruh anggota organisasi ya kaget. Tidak bisa apa-apa.
Terlalu banyak kenangan. Beliau sangat peduli dengan keluarga besar. Kepedulian terhadap kawan yang tidak mampu itu besar sekali," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Bali, Asep Maryono menjelaskan kronologis Tri yang diduga bunuh diri.
"Pada hari ini kami memanggil Tri Nugraha untuk dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan datang ke Kejati Bali pukul 10.00 Wita," kata Asep Maryono.