Tanya Belajar Online, Murid SMP Dicabuli Guru BK di Ruang TU, Orangtua dan Warga Marah Labrak Rumah
Peristiwa itu terjadi di sebuah SMP di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang murid SMP berinisial S (13) menjadi korban pencabulan oleh oknum guru Bimbingan Konseling (BK) berinnisial HB (53).
Peristiwa itu terjadi di sebuah SMP di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Awalnya, S datang ke sekolah ingin menanyakan mengenai tugas belajar online dan malah perlakuan bejat itu yang ia dapatkan.
Baca: Ayah Cabuli 2 Anak Kandung yang Masih Remaja, Dilakukan Tiap Malam dan Pagi saat Bangunkan Tidur
Kasus ini terbongkar setelah HB ditangkap petugas untuk menjalani pemeriksaan usai dilaporkan oleh orangtua S.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuasin Ipda Suprianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (31/8/2020).
Mulanya, S datang ke sekolahnya yang berada di Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, untuk menanyakan belajar daring.
Baca: POPULER: Mobil Meledak di SPBU tapi Sopir Kabur | Motor Tabrakan di Tol | Guru Perkosa Murid 30 Kali
Sebab, S ketika itu mengalami kesulitan mengikuti proses belajar online tersebut.
Saat datang ke sekolah, S bertemu HB. Tersangka ini lalu membawa korban ke ruang Tata Usaha (TU) dengan modus untuk mengajari korban.
"Namun, saat di ruangan tersebut korban malah dicabuli pelaku. Korban langsung lari ketakutan pulang ke rumah dan mengadu ke orangtuanya," kata Suprianto, lewat pesan singkat, Selasa (1/9/2020).
Suprianto menjelaskan, orangtua korban bersama warga yang emosi mendatangi kediaman tersangka tak jauh dari sekolah.
Pihak kepolisian yang mendapatkan kabar itu langsung datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku agar terhindar dari amukan massa.
Hasil pemeriksaan, HB pun mengakui telah melakukan aksi cabul tersebut kepada korban.
"Pengakuannya khilaf karena melihat korban sendirian datang ke sekolah. Namun hasil keterangan korban aksi cabul ini sudah dua kali dilakukan oleh pelaku," ujarnya.
Atas perbuatannya, HB dikenai Pasal 281 KUHP tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam dengan kurungan 15 tahun penjara.
"Kita masih lakukan pendalaman apakah ada korban lain," tutup Suprianto. (Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanya Belajar Online, Siswi SMP Malah Dicabuli Guru BK di Sekolah"