Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukun Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga, Orang Tua Korban Tak Berdaya Karena Takut

Pria berusia 55 tahun ini dilaporkan ke polisi karena merudapaksa anak tetangganya yang masih sekolah di SD.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dukun Berkali-kali Cabuli Anak Tetangga, Orang Tua Korban Tak Berdaya Karena Takut
istimewa
Ilustrasi rudapaksa 

TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO -- Pria berinisial S warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur ini ditangkap polisi karena perbuatan bejatnya.

Pria berusia 55 tahun ini dilaporkan ke polisi karena merudapaksa anak tetangganya yang masih sekolah di SD.

Bocah ini dirudapaksa berkali-kali hingga mengalami trauma.

Meski demikian, orangtua korban yang mengetahui kejadian itu tak segera membuat laporan kepada polisi.

Alasannya, orangtua korban takut.

Mengingat pelaku dikenal sebagai seorang dukun di desanya.

Baca: Kronologi Sekretaris Pribadi Bunuh Bosnya di Bekasi, Pelaku Sewa Dukun Santet Hingga Eksekutor

Orangtua korban baru melaporkan perbuatan bejat pelaku terhadap anaknya setelah mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Berita Rekomendasi

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono mengatakan, setelah mendapat laporan itu pelaku kini sudah diamankan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus pencabulan itu sudah dilakukan pelaku terhadap korban berulang kali sejak Mei 2020.

Baca: Dukun Palsu Cabuli Pasien Modus Obati Penyakit, Nekat Meraba Tubuh Korban, Ada yang Alami Luka Bakar

Saat menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku juga selalu merekamnya dengan kamera ponsel.

"Setiap kali mencabuli korban, S memberinya uang Rp 15.000. Aksi pencabulannya juga direkam sendiri oleh S dan disimpan ke dalam flashdisk,” kata Heri saat press release di Mapolres Probolinggo Kota Selasa (1/9/2020).

Selain menangkap pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian pelaku, dan flashdisk.

Baca: Bagaimana Dukun Palsu di Bali Perdayai Korbannya? Atraksi Pijat Bikin Kulit Gosong Tampak Meyakinkan

Akibat perbutannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul:Anak SD Berulang Kali Dicabuli Tetangga, Orangtua Takut Lapor Polisi karena Pelaku Seorang Dukun

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas