Viral Video Wanita Bertelanjang Dada Diarak Warga, Diduga Terjadi di Pasaman Sumatera Barat
Wanita itu berisial MA (23). Ia kedapatan oleh warga berbuat mesum bersama pria berinisial ME (25).
Editor: Eko Sutriyanto
Selanjutnya, pasangan tersebut diarak oleh warga ke Kantor Jorong dan dilakukan pembinaan di sana.
"Dari pihak aparat telah membantu mengamankan, di sana telah dilakukan upaya-upaya yang telah dilakukan," kata dia.
Ia menyebutkan, pasangan tersebut sudah pernah ditegur karena melakukan perbuatan yang sama.
Setelah tertangkap warga, pasangan tersebut diberikan sanksi adat, yakni menyuruh mereka menikah.
Kombes Satake Bayu menjelaskan, saat ini pasangan tersebut sudah menikah dan menjadi pasangan suami istri yang sah.
"Mereka sudah direstui oleh kedua orang tuanya," ujar dia.
Terkait dugaan persekusi yang dialami wanita itu, ia menyarankan untuk menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Jika ada kejadian unsur tindak pidana, agar dapat diserahkan kepada pihak berwajib. Agar ada upaya hukum," sebutnya.
Dia juga mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri, karena hal tersebut bisa dipidana.
"Ada tindakan diarak dan menarik pakaian. Itu salah satu hal persekusi," sebutnya.
Kata dia, pelaku tindak pidana persekusi tersebut bisa dihukum di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini pihak Polres Pasaman sudah melakukan penyelidikan, termasuk mencari tahu siapa yang menyebarkan videonya," kata dia.
Ia menyebutkan, saat ini video tersebut sudah dihapus dari media sosial Youtube.
"Banyak yang melihat dan membagikan postingan itu. Ada yang mengunduhnya, dan menyebarkannya ke grup WA," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul VIRAL Video Wanita Telanjang Dada Diarak Warga di Pasaman Sumbar, Didorong, Pakaiannya Ditarik