Wanita Hamil Bakar Rumah Mertua di Semarang, Dendam Jadi Pemicu Aksi
Dari kejadian itu barang milik korban yang telah sempat terbakar diantaranya satu buah kasur busa dan tempat tidur terbuat dari kayu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng M Nafiul Haris
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Seorang wanita yang tengah berbadan dua, Whany Sulistiyowati (24) haruis berurusan dengan polisi.
Warga RT 2/RW 01 Dusun Ujung-ujung, Desa Ujung-ujung Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang terancam hukuman penjara selama 12 tahun kurungan karena membakar rumah mertua.
Whary merupakan menantu Rokim (63) pelapor sekaligus korban dalam peristiwa kebakaran rumah pada 18 Agustus 2020 sekira pukul 08.30 WIB.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara mengatakan peristiwa pembakaran rumah tidak terjadi hanya sekali.
"Tetapi pada 17 Agustus sekira pukul 23.30 WIB pada samping rumah korban telah terjadi pembakaran rumah diduga menggunakan bahan cair.
Baca: Bocah 3 Tahun Alami Luka Bakar Serius Usai Bermain Hand Sanitizer
Hanya saja berhasil diketahui korban dan berhasil dipadamkan," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Mapolres Semarang, Rabu (2/9/2020)
AKBP Gatot menjelaskan, dari hasil keterangan pelaku motif pembakaran rumah dengan korban tidak lain adalah karena sakit hati kemudian muncul dendam pribadi.
Ia menambahkan, dari kejadian itu barang milik korban yang telah sempat terbakar diantaranya satu buah kasur busa dan tempat tidur terbuat dari kayu.
"Kemudian sejumlah pakaian serta gorden kamar.
Sedangkan kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 2,5 juta.
Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 187 KHUP hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Baca: Rumah Kebakaran saat Ditinggal Tidur, Kakek 62 Tahun Ikut jadi Korban Gara-gara Pintu Sulit Dibuka
Kapolres Semarang mengungkapkan, dari hasil pengungkapan kasus kebakaran tersebut petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain satu buah kemeja lengan panjang dengan bekas terbakar.
Kemudian, satu buah potong kasur busa, lilin warna putih, korek api gas, satu botol bensin ukuran 1 liter, dan sebuah sepeda motor Vega RR dengan nomor polisi H-4072-TI.
Sementara tersangka Whany Sulistiyowati (24) tidak dihadirkan petugas dalam gelar perkara kali ini karena sedang hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
"Untuk kasus itu masih kami dalami karena yang dibakar adalah rumah mertua.
Kami menduga itu (pembakaran) tidak hanya dua kali tapi lebih.
Informasi sementara dipicu dendam karena sakit hati," ujarnya (ris)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Sakit Hati dan Dendam, Wanita Hamil di Semarang Ini Bakar Rumah Mertua