Fakta Baru Pembunuhan Bocah SMP yang Dibuang ke Sungai, Pelaku Dendam Kakak Korban Sering Menghina
Nick Wilson ditemukan tewas terbungkus dan dalam kondisi dibuang ke sungai di Deli Serdang.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap fakta baru kasus pembunuhan siswa SMP Negeri 2 Galang Kabupaten Deli Serdang, Nick Wilson.
Nick Wilson ditemukan tewas terbungkus dan dalam kondisi dibuang ke sungai.
Polresta Deli Serdang sudah menangkap tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Baca: TERKUAK Kebaikan Hati Siswa SMP Deli Serdang Berujung Nyawa Melayang, Jasad Ditemukan Dalam Karung
Setelah pelaku utamanya Masri (25) warga Kecamatan Galang diamankan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kini ada dua tersangka lain yakni Eko (34) dan Bowo (27) yang juga sudah ditahan.
Keduanya itu merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi menyebut Eko dan Bowo memiliki peran yang berbeda.
Setelah pelaku utama Masri mengambil sepeda motor Jupiter Z BK 3978 SU kemudian diserahkan kepada Eko untuk dijual kepada Bowo.
Meski sudah berpindah-pindah tangan saat ini sepeda motor tersebut belum berhasil ditemukan polisi.
Baca: Sempat Peluk Ibu dan Ingatkan Hari Ulang Tahun, Bocah Ini Hilang hingga Ditemukan Tewas dalam Karung
"Sepeda motornya sudah dijual kepada orang lain lagi dengan harga Rp 2 juta. Penjualannya melalui media sosial oleh B dan saat ini masih kita kejar pelakunya. Identitasnya sudah kita ketahui,"ujar Yemi Mandagi Rabu, (2/9/2020).
Didampingi Kasat Reskrim Polresta, Kompol Muhammad Firdaus, Yemi menambahkan kalau motif dari kasus pembunuhan ini adalah sebenarnya dendam.
Disebutkan bahwa tersangka Masri dendam kepada korban dikarenakan abang korban sering memfitnah atau mengatai orang tua tersangka bahwa di kediaman orang tua tersangka sering dijadikan tempat sebagai pengguna/pengedar narkoba.
Dalam hal ini pihak kepolisian menggunakan pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider pasal 365 KUHPidana untuk Masri dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
"Kalau untuk tersangka E dan B kita sangkakan dengan pasal 480. Walaupun saat ini sepeda motor korban belum kita temukan tapi saya rasa bukti-bukti yang sudah kita amankan sekarang ini sudah cukup. Jadi korban ini dibunuh dengan cara dipukul kepalanya menggunakan batu dan diinjak juga. Kemudian dimasukan dalam karung dan dibuang di sungai," kata Yemi.
Baca: Warga Histeris Lihat Bayi Dikubur Hidup-hidup Kondisi Masih Menangis, Ibu Panik Anaknya Lapor Polisi
Saat dihadirkan dihadapan wartawan ketiga tersangka yang mengenakan topeng untuk penutup wajah hanya tampak diam.