Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jualan di Instagram, Pria 21 Tahun Peracik Tembakau Gorila Sintetis Diringkus Polisi di Bekasi

Dikatakan Santi, pelaku berinisial F (21) menjual tembakau gorila sintetis tersebut melalui media sosial.

Editor: Sanusi
zoom-in Jualan di Instagram, Pria 21 Tahun Peracik Tembakau Gorila Sintetis Diringkus Polisi di Bekasi
Bea Cukai
Narkotika jenis tembakau gorilla. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat penjual tembakau gorila sintetis berbentuk cairan liquid, di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2020).

Kanit II Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Dewa Ayu Santi, saat dihubungi, Kamis (3/9/2020).

Dikatakan Santi, pelaku berinisial F (21) menjual tembakau gorila sintetis tersebut melalui media sosial.

Satu di antara media sosialnya, Instagram.

 Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus Pria 21 Tahun Peracik Tembakau Gorila Bentuk Liquid di Bekasi

"Dia menjual gorila melalui Instagram dan media sosial lainnya," kata Santi, saat dihubungi, Kamis (3/9/2020).

"Dia punya beberapa akun media sosial yang dikelola sendiri," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Santi, F dapat memproduksi tembakau hingga 200 botol berisi cairan tembakau sintetis dalam tujuh hari atau seminggu.

"Seminggu, pelaku bisa memproduksi 150 sampai 200 botol ukuran lima mililiter," ucap Santi.

Per botolnya, kata Santi, dijual hingga Rp400 ribu.

"Dia menjual gorila ini dengan harga Rp300 sampai Rp400 ribu per botol," beber Santi.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa alat produksi tembakau sintetis gorila tersebut.

"Kami amankan juga bahan baku berupa serbuk dan cairan tembakau gorila," kata Santi.

Santi melanjutkan, F sekira 90 hari telah meracik barang terlarang tersebut.

"Dia belajar sendiri meraciknya. Dari pengakuannya sudah tiga bulan," beber Santi.

Akibat perbuatannya, F dijerat Pasal 114 Pasal 113, Pasal 119 tentang Permenkes nomor 5 tahun 2020.

"Ancaman hukuman pidana di atas enam tahun," tutup Santi.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas