Penyidik Limpahkan Berkas dan Tersangka Pembunuh Ibu Kandung ke JPU Kejari Aceh Utara
Pelimpahan ini dilakukan polisi, setelah berkas yang dilimpahkan sebelumnya dinyatakan lengkap atau sering disebut dengan kode P21.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Masih ingat kasus seorang pria di Aceh Utara membunuh ibunya dengan cara menggorok lehernya?
Kasus tersebut tak hanya menyita perhatian warga di Aceh Utara saja, tapi juga di luar Aceh.
Ini dibuktikan, dengan banyaknya komentar netizen di Serambinews.com dari luar Aceh.
Kini kasus yang ditangani Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara itu, sudah rampung berkasnya.
Bahkan, penyidik pada Kamis (3/9/2020) sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara bersama tersangka.
Pelimpahan ini dilakukan polisi, setelah berkas yang dilimpahkan sebelumnya dinyatakan lengkap atau sering disebut dengan kode P21.
Kode tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI No. 518/A/J.A/11/2001 tanggal 1 November 2001 tentang Administrasi Perkara Tindak Pidana.
P21 adalah pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.
Sebelumnya, Fatimah, selama ini tinggal sendiri di rumahnya di Dusun Satu Tgk Mak Amin, Desa Meunasah Panton, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Ia ditemukan oleh anaknya Nasrul (43) tahun, tukang asal Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, Senin (8/6/2020) dalam kondisi leher tergorok.
Tak lama setelah temuan jenazah korban dalam kondisi berlumuran darah, polisi berhasil mengungkap pelakunya.
Ternyata sang pelaku adalah anak kandungnya sendiri, yaitu Nasrul (43), yang mengaku menemukan pertama kali ibunya.
Baca: Gara-gara Kesal Terus Dinasihati, Seorang Anak Nekat Siram Air Mendidih ke Wajah Ibu Kandung
"Tadi sekitar pukul 10.30 WIB polisi melimpahkan tersangka bersama barang bukti ke jaksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Yudhi Permana SH, kepada Serambinews.com, Kamis (3/9/2020).
Bersama tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti berupa sebilah pisau, kemudian baju korban, baju tersangka, dan barang bukti lainnya.
"Setelah pelimpahan, tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sampai 20 hari ke depan," kata Kasi Pidana Umum.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Masih Ingat Kasus Pria Gorok Leher Ibunya di Aceh Utara? Begini Perkembangannya Sekarang