Sekcam di TTU Diadukan ke Bawaslu Gara-Gara Ancam Warga yang Ikut Deklarasi Bacabup TTU
Bawaslu akan melakukan penindakan dengan mengundang para pihak seperti pelapor, terlapor, dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sekretaris Camat ( Sekcam) di Kabupaten Timor Tengah Utara ( Kabupaten TTU) dilaporkan oleh warganya ke pihak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) setempat.
Ia diduga kuat melakukan ancaman kepada warganya sendiri, yang mengikuti kegiatan deklarasi salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati TTU beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya pada, Kamis (3/9/2020).
Martinus mengaku, sejauh ini, pihaknya baru mendapatkan satu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan langsung oleh salah seorang oknum pemuka masyarakat bahwa mereka mendapatkan ancaman dari oknum sekcam, kepala desa dan kepala dusun.
Mereka mendapat ancaman dari oknum sekcam, kepala desa, dan kepala dusun karena oknum warga tersebut mengikuti acara deklarasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Karena mendapatkan ancaman tersebut, mereka lalu melaporkan ke Bawaslu untuk kemudian bisa dilakukan penindakan," ujarnya.
Baca: Lakukan Tindakan Amoral, 4 PNS di TTU Dipecat Langsung oleh Bupati, Disusul 7 ASN Lain
Atas laporan tersebut, jelas Martinus, pihaknya pasti akan melakukan penindakan dengan mengundang para pihak seperti pelapor, terlapor, dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi.
Setelah melakukan klarifikasi, terang Martinus, pihaknya akan melakukan kajian atas keterangan dari para pihak tersebut, kemudian menyimpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.
"Kalau memenuhi unsur pelanggaran, maka kita bahas di gakumdu, lalu kita lanjut ke pihak berwenang. Tapi kalau kemudian dari hasil tidak memenuhi unsur pelanggaran, maka kita hentikan," ujarnya.
Martinus mengatakan, karena oknum sekcam tersebut berstatus sebagai seorang ASN, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan dua jenis pelanggaran diantaranya pelanggaran disiplin ASN dan pelanggaran pidana.
"Kalau pelanggaran disiplin ASN maka kita lanjutkan ke komisi ASN, tapi kalau pelanggaran pidana, kita lanjutkan ke pihak kepolisian," terangnya.
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Diduga Ancam Warga Ikut Deklarasi Salah Satu Paslon, Seorang Sekcam di TTU Diadukan ke Bawaslu
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.