Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Diminta Ambil Tas di Loker, Pengacara Tri Nugraha Tak Tahu Ternyata Ada Senjata di Dalamnya

Setelah pemeriksaan Tri Nugraha di kantor Kejati Bali, Hasibuan mengakui dirinya yang mengambil tas di dalam loker lalu diserahkan kepada Tri Nugraha.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sempat Diminta Ambil Tas di Loker, Pengacara Tri Nugraha Tak Tahu Ternyata Ada Senjata di Dalamnya
Tribun Bali/Putu Candra
Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto saat memberikan penjelasan kepada para awak media, mengenai pemeriksaan dari Tim Pengawas Kejagung, Rabu (2/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Hingga Rabu (2/9/2020), Penyidik Polda Bali telah memeriksa 10 orang saksi dalam kasus dugaan bunuh diri yang dilakukan Tri Nugraha di toilet lantai dua Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020) malam.

Seorang saksi di antaranya adalah Kuasa Hukum Tri Nugraha yakni Harmaini Hasibuan.

Direktur Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan, kuasa hukum Tri Nugraha mengaku tidak tahu menahu tentang adanya senjata api di dalam tas milik kliennya Tri Nugraha saat peristiwa itu terjadi.

"Dia mengaku tidak tahu ada senjata di tas," kata Dodi Rahmawan saat jumpa pers, Rabu (2/9/2020).

Dodi Rahmawan menjelaskan, saat diperiksa sebagai saksi, Hasibuan cuma mengaku hanya mendampingi Tri Nugraha menjalani pemeriksaan.

Baca: Siapa Pemilik Senjata Api yang Digunakan Tri Nugraha untuk Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejati?

"Dia mendampingi agenda pemeriksaan hari itu mulai jam 10.00," tutur Dodi Rahmawan.

Setelah pemeriksaan Tri Nugraha di kantor Kejati Bali, Hasibuan mengakui dirinya yang mengambil tas di dalam loker lalu diserahkan kepada Tri Nugraha.

Berita Rekomendasi

"Kuasa hukum mengaku menyerahkan tas. Jadi sebelum tersangka dibawa ke LP Kerobokan, tersangka menyuruh lawyernya mengambil tas di loker. Pada saat ke luar menuju ke lorong sebelum dibawa ke LP Kerobokan, tersangka minta izin ke jaksa untuk buang air," tutur Dodi.

Saat berada di dalam toilet itulah Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri dengan senjata api.

Prosesi pemakaman Tri Nugraha (53) yang tewas bunuh diri di Kantor Kejati Bali dimakamkan di Tempat Pemakamanan Cikutra, Jalan Pahlawan Kota Bandung, Rabu (2/9/2020).
Prosesi pemakaman Tri Nugraha (53) yang tewas bunuh diri di Kantor Kejati Bali dimakamkan di Tempat Pemakamanan Cikutra, Jalan Pahlawan Kota Bandung, Rabu (2/9/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Selain memeriksa kuasa hukum Tri Nugraha, penyidik Polda Bali juga periksa 8 orang saksi dari Kejati Bali dan satu orang sopir.

"Delapan saksi dari kejaksaan, 1 penasehat hukum, kemudian sopir kami sudah ambil keterangannya. Totalnya 10 orang," ucap Dodi Rahmawan.

Terpisah, Kasi Penkum, Kejati Bali, Luga A Harlianto menjelaskan, tim pengawas dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (2/9/2020).

Baca: Dua Senjata Api di Rumah Tri Nugraha Ilegal, Termasuk Senpi yang Digunakannya untuk Bunuh Diri

Tim pengawas berjumlah lima orang dipimpin inspektur pada bidang pengawasan Kejagung melakukan pemeriksaan secara estafet.

"Tim melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran disiplin dalam peristiwa bunuh diri tersangka Tri Nugraha," kata Luga A Harlianto.

Dikatakan Luga, lebih dari sepuluh orang telah diminta keterangan terkait peristiwa berdarah tersebut.

"Tadi pengacara Tri juga dimintai keterangan. Termasuk dokter dari RS Bali Mandara yang sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Tri sebelum kejadian," ungkapnya.

"Yang jelas pemeriksaan ini dilakukan agar terang, mengklarifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran disiplin. Kalau dari sisi pidana itu ditangani oleh Polda Bali," kata Luga.

Pecaruan di TKP

Luga A Harlianto mengatakan, Kejati Bali menggelar upacara pembersihan atau pecaruan di depan tempat mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha diduga melakukan bunuh diri.

Dipimpin seorang pemangku, upacara pecaruan berlangsung pada pukul 09.00 Wita diikuti sejumlah pegawai Kejati Bali, Rabu (2/9/2020).

Baca: BREAKING NEWS: Tri Nugraha dan Barang Bawaannya Ternyata Tak Diperiksa Saat Masuk ke Kantor Kejati

Sesuai kepercayaan Hindu, jika ada orang yang meninggal secara tidak wajar (ulah pati), maka wajib digelar pembersihan atau pecaruan.

"Tadi pagi telah dilaksanakan upacara mecaru diikuti oleh sejumlah pegawai kejaksaan," kata Luga.

"Kami menggelar upacara mecaru ini untuk penyucian dan pembersihan agar tidak ada gangguan kinerja kejaksaan.

Sementara baru dilakukan upacara mecaru," tambah Luga.

Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020).
Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). (istimewa)

Sementara itu, jenazah Tri Nugraha (53) sudah dimakamkan di Tempat Pemakamanan Cikutra, Jalan Pahlawan Kota Bandung, Rabu (2/9/2020). Tri Nugraha dimakamkan tepat di sisi Sungai Cidurian.

Pantauan Tribun, proses pemakaman dikawal sejumlah anggota FKPPI dari rumah duka di kawasan Jalan Setiabudi Bandung hingga ke liang lahat.

Sebelum dimakamkan, perwakilan keluarga menyampaikan terima kasih pada semua pihak yang sudah membantu keluarga memulangkan jenazah Tri Nugraha dari Denpasar Bali. (win/can/tribunjabar)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pengacara Tri Nugraha Tak Tahu di Tas Kliennya Ada Senjata

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas