Keguguran dan Takut Dicerai Suami, Istri Nekat Culik Bayi Adik Kandungnya
Pasalnya, wanita asal Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur itu mengalami keguguran dan takut dicerai oleh suaminya.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial NT (37) nekat menculik bayi adik kandungnya, Selasa (1/9/2020) malam.
Pasalnya, wanita asal Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur itu mengalami keguguran dan takut dicerai oleh suaminya.
NT tengah hamil tujuh bulan saat ditinggal kerja suaminya.
Sejak saat itu keduanya tinggal berpisah.
Baca: Warga Histeris Lihat Bayi Dikubur Hidup-hidup Kondisi Masih Menangis, Ibu Panik Anaknya Lapor Polisi
“Belakangan pelaku (NT) keguguran. Tapi dia enggak beri tahu suaminya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Polres Kutai Timur, Abdul Rauf, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/9/2020).
Aksi NT menculik bayi tersebut untuk menunjukkan ke suaminya, jika bayi tersebut adalah anak kandung keduanya.
Saat diciduk polisi, suami NT baru sadar jika bayi tersebut bukan anak kandungnya.
Rentetan kejadian itu bermula saat pelaku NT mendatangi anak adiknya di Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, Selasa (1/9/2020) sore.
NT menyampaikan niatnya menjenguk adiknya yang baru tiga hari melahirkan bayi di Rumah Sakit Pupuk Kaltim Kota Bontang.
Baca: Keponakan Bunuh Nenek Umur 79 Tahun, Ngaku Sakit Hati Korban Hina Ayah Ibunya, Polisi Tak Percaya
“Saat itu pelaku meminta suaminya menunggu di hotel. Dia bilang ke suaminya mau ambil anak mereka di rumah sakit,” terang dia.
Setelah di rumah adiknya kandung, NT satu tempat tidur dengan bayi dan ibunya.
Saat ibu bayi sedang tidur lelap, NT menculik bayi tersebut membawa ke hotel menemui suaminya.
Sekitar 23.00 Wita, ibu bayi baru sadar anaknya hilang ketika terbangun dari tidurnya.
Setelah menculik, NT bersama suami dan bayi menuju ke Kecamatan Muara Wahau menggunakan mobil sewaan.
“Suaminya baru sadar ketika kita amankan mereka saat dalam perjalanan ke Muara Wahau,” jelas dia.
Kini pelaku penculikan telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kutai Timur.
Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta. (Kompas.com/Zakaris Demon Daton)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Culik Bayi Adik Kandung karena Takut Dicerai Suami"