Tim Pengawas Kejagung Sudah Periksa 20 Orang Terkait Kasus Dugaan Bunuh Diri Tri Nugraha
Tim pengawas Kejagung melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran disiplin dalam peristiwa bunuh diri tersangka Tri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim pengawas dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyelesaikan pemeriksaan internal di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Pemeriksaan internal dilakukan buntut dari peristiwa dugaan bunuh diri yang dilakukan mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung, Tri Nugraha di toilet lantai II di Kejati Bali, Senin (31/8/2020) malam lalu.
Tim pengawas yang berjumlah lima orang, dipimpin salah satu inspektur pada bidang pengawasan Kejagung langsung melakukan pemeriksaan secara estafet, dua hari pasca peristiwa berdarah tersebut.
Sejumlah orang telah diminta keterangan, di antaranya tim penyidik perkara pokok Tri Nugraha, pegawai Kejati, penasihat hukum yang mendampingi Tri saat kejadian, hingga dokter dari RS Bali Mandara yang memeriksa kesehatan Tri sebelum peristiwa.
"Sudah selesai kemarin pemeriksaan. Sudah dibawa hasil pemeriksaan ke Kejaksaan Agung. Nanti di sana yang menganalisa. Sekitar 20 orang yang diperiksa," jelas Kasipenkum Kejati Bali, Luga A Harlianto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (4/8/2020).
Ditanya apakah sudah ada informasi mengenai jadwal rekonstruksi dari pihak Polda Bali, dia menyatakan belum mendapat info kapan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) akan digelar.
"Belum ada info," jawab Luga singkat.
Seperti disampaikan Luga pada kesempatan sebelumnya, tim pengawas Kejagung melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran disiplin dalam peristiwa bunuh diri tersangka Tri.
"Yang jelas pemeriksaan ini dilakukan agar terang, mengklarifikasi ada atau tidaknya dugaan pelanggaran disiplin. Kalau dari sisi pidana itu ditangani oleh Polda Bali," terang Luga.
"Semakin cepat pemeriksaan, semakin cepat hasilnya. Hasil pemeriksaan nanti akan dibawa dulu Kejagung untuk diketahui apa putusannya," ujar Luga.
Baca: Siapa Pemilik Senjata Api yang Digunakan Tri Nugraha untuk Bunuh Diri di Toilet Kantor Kejati?
Saat ditanya jika ada indikasi pelanggaran sanksi apa yang akan dijatuhkan, Luga menyatakan, ada peraturan yang mengatur sejumlah penjatuhan disiplin.
Akan tetapi penjatuhan sanksi sesuai takaran dari sisi kesalahan.
Sanksinya berupa teguran hingga pemberhentian.
"Tidak menutup kemungkinkan ketika itu dirasa oleh tim pengawasan dan pimpinan merasa bahwa ada pelanggaran berat. Tidak menutup kemungkinan. Paling bawah itu sanksi teguran sampai dengan diberhentikan," jelasnya.
Diketahui, Tri diduga melakukan bunuh diri menggunakan senjata api (senpi) di toilet lantai II Kejati Bali, Senin (31/8/2020) lalu.
Peristiwa itu terjadi sesaat Tri akan digiring dari lantai II menuju mobil tahanan kejaksaan yang sudah menunggu di halaman depan Kejati Bali.
Baca: Sempat Diminta Ambil Tas di Loker, Pengacara Tri Nugraha Tak Tahu Ternyata Ada Senjata di Dalamnya
Tri yang menjabat sebagai Kasubdit Pemantauan dan Evaluasi Tanah Non Pertanian pada Kementrian Agraria dan Tata Ruang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan gratifikasi persertifikatan kala menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Badung.
Juga terkait perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Pemeriksaan Internal Kejati Rampung, Sekitar 20 Orang Diperiksa Tim Pengawas Kejagung