Dua Warga Banjarnegara Ditangkap Gara-Gara Beli Ponsel Menggunakan Uang Palsu
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti handphone milik korban dan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu sebanyak sembilan lembar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Dua pemuda berinisial KD (17) dan IS (25) diciduk polisi karena embeli handphone menggunakan uang palsu.
Warga Desa Susukan, Kecamatan/Kabupaten Banjarnegara diamankan aparat Polres Banyumas.
"Mereka ditangkap setelah dilaporkan oleh korban Rizal Fahru Rozi (26), warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan Baturraden, Banyumas," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka melalui Kasat Reskrim, AKP Berry kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (6/9/2020).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti handphone milik korban dan uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu sebanyak sembilan lembar.
Kasus ini berawal pada Selasa (26/8/2020) saat korban menawarkan handphone OPPO A3S miliknya di Forum Jual Beli Facebook untuk dijual.
Kemudian tidak berselang lama, tersangka kemudian menghubungi korban melalui aplikasi Whatsapp.
Baca: Jualan Malam Hari, Pedagang Nasi Uduk di Pasar Rebo Dibayar Pakai Uang Palsu
Mereka pun sepakat bertemu di Jalan Ragasemangsang, Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur.
Sekira pukul 20.30 WIB mereka bertiga bertemu.
Sesuai kesepakatan, tersangka kemudian membayar ponsel korban senilai Rp 1,1 juta.
"Saat itu korban tidak sadar jika sembilan dari 11 lembar uang tersebut palsu.
Baca: Pria Ini Satroni Posyandu di Banyumas untuk Curi Timbangan Bayi
Dia langsung berpamitan pulang ke rumahnya," jelas Berry.
Sampai di rumah, korban merasa aneh mengamati dan memegang lagi uang tersebut.
Dia membandingkan dengan uang pecahan Rp 100 ribu milik temannya.
Ternyata ditemukan sembilan lembar uang itu memiliki nomor seri yang sama dan bertekstur aneh.
Rizal pun melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.
Satreskrim Polresta Banyumas masih terus melakukan pengembangan terkait kasus uang palsu.
Dari pengakuan kedua tersangka, uang berasal dari wilayah Tegal.
Diketahui bahwa upal tersebut dibeli seharga Rp 500 ribu.
"Beli Rp 500 ribu mendapat upal sejumlah Rp 1,5 juta pecahan Rp 100 ribu," terang Berry.
Kedua tersangka menyatakan upal tersebut baru dibelanjakan pertama kali untuk membeli hp korban.
Hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini.
"Kami berhasil mendapati keberadaan terlapor.
Sekitar pukul 09.00, tim penyidik mendapati informasi jika tersangka sedang berada di rumahnya.
Kemudian kami langsung mengamankan keduanya," tambahnya.
Polisi kemudian menangkap dan membawa keduanya ke Mapolresta Banyumas guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHP. (Tribunbanyumas/jti)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dua Warga Banjarnegara Beli Uang Palsu Rp 1,5 Juta Seharga Rp 500 Ribu dari Tegal