Tak Dapat Restu, Pria di Mataram Kalap lalu Bakar Rumah Orangtua Kekasih
Pelaku merasa tak terima dengan penolakan tersebut, hingga kalap dan melakukan hal nekat.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara emosi, I Gede Wiyadnya (43) kalap membakar rumah S (30), perempuan idamannya.
"Saya sakit hati, emosi saya," kata I Gede Wiyadnya yang merupakan warga Kelurahan Mataram Barat, Kota Mataram, NTB dilansir dari Kompas.com.
Menurut pengakuan pelaku, adik kekasihnya tak setuju dengan hubungannya dan S.
Dikatakannya, ia mengaku tak kecewa kepada sang kekasih, tetapi ia merasa kesal dengan adik kekasihnya.
"Adiknya enggak setuju kakaknya (S) pacaran sama saya. Saya enggak kecewa pada pacar saya, tapi adiknya,"
"Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," kata pelaku di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).
• Ditanya Dirinya atau Rizky Billar yang Minta Nomor WA Duluan, Lesty Kejora Tersenyum: Kebetulan Aja
Mulanya, pelaku sempat berseteru dengan keluarga sang kekasih.
Keluarga sang kekasih menolak merestui hubungan S dengan pelaku.
Bahkan disebut-sebut, S telah dijodohkan dengan pria lain.
Pelaku merasa tak terima dengan penolakan tersebut, hingga kalap dan melakukan hal nekat.
Tanggal 19 Agustus 2020, pelaku mencoba membakar kediaman sang kekasih yang tinggal bersama keluarganya.
Pelaku mendatangi kediaman S dini hari sekira pukul 03:00 Wita.
Ia menyiram minyak tanah ke sebuah gazebo dan membakarnya.
Akibatnya, gazebo dan pintu bagian depan rumah S terbakar.
• Logo RANS Terpampang di Pesawat Garuda, Raffi Ahmad & Nagita Kaget Pertama Kali Lihat: Mantap Nih!
Meski kebakaran tak berakibat fatal, pelaku tetap dilaporkan oleh keluarga S ke polisi.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, tindakan emosional pelaku menyebabkan dia harus berhadapan dengan hukum.
"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah. Dia mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama keluarganya,"
• Ambil Tikar di Kontrakan Teman, Pria Ini Cium Bau Menyengat Tak Sadar Ada Mayat Wanita Tanpa Busana
"Dia menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah dan pukul 03.00 WITA dini hari menyiram sebuah gazebo dan membakarnya," kata Budi Astawa.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Bunuh kekasih karena minta mahar Rp 25 juta
Peristiwa lainnya terjadi di Kalimantan Timur.
H (30), pria asal Kota Bontang, Kalimantan Timur, tega membunuh kekasihnya sendiri, M (41), Jumat (4/9/2020).
Lalu, saat hendak ditangkap, H sempat mencoba bunuh diri dengan menenggak obat anti nyamuk.
Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan petugas.
"Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” kata Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.
Seperti diketahui, H kabur usai membunuh M.
Menurut Hanifa, H ditangkap di Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasar pengakuan pelaku, korban sempat meminta mahar Rp 25 juta jika pelaku ingin mempersuntingnya.
Ungkapan itu membuat emosi H tertekan.
• Viral Video Seorang Bocah Melayang Terbawa Layangan Lalu Terjatuh dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Lalu, saat memegang tangan korban terlalu keras, pelaku disebut punya perilaku kasar.
Ungkapan itu, menurut Hanifa, diduga memicu emosi pelaku dan berbuat nekat.
“Karena perlakukan itu korban bilang belum jadi suami sudah bertindak kasar,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dibunuh di sebuah hotel di Jalan di Jalan KS Tubun, Kota Bontang.
Pelaku memukul korban hingga jatuh ke lantai.
• Viral Video Bocah di Bantul Terbawa Layangan hingga 3 Meter
Setelah itu, pelaku mencekik dan membekap menggunakan bantal hingga tewas kehabisan napas.
H lalu melarikan diri.
Sementara itu, usai melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.
H sempat mencoba bunuh diri dengan minum obat anti nyamuk saat hendak ditangkap polisi.
Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan polisi.
• Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba, Reza Artamevia Bacakan Permintaan Maaf Lewat Sepucuk Surat
"Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” tutur dia.
Pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
(TribunJakarta/Kompas)