Mengaku Lupa dan Buru-buru, 8 Bule Terjaring Razia Masker di Kuta Selatan Badung
Selain puluhan warga lokal yang tinggal di seputaran Kecataman Kuta Selatan, sejumlah WNA yang tidak mengenakan masker turut terjaring penertiban.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Serentak mulai hari ini, Senin (7/9/2020) seluruh kabupaten/kota se-Bali menerapkan peraturan sanksi denda kepada warga yang tidak memakai masker.
Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru yang dikeluarkan Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan
“Sekda Provinsi Bali meminta kesediaan dan ketegasan dari masing-masing Satpol PP di tiap kabupaten/kota, hari ini serentak seluruh Bali mulai melakukan penindakan. Artinya penerapan sanksi denda terhadap pelanggar-pelanggar protokol kesehatan,” ucap Kasat Pol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara, Senin (7/9/2020).
Untuk di Kabupaten Badung, penegakan dipusatkan di Kuta Selatan, dan dilakukan di depan GWK Cultural Park serta sejumlah titik lain, seperti Pasar Kampial dan Pantai Jimbaran, untuk kecamatan lain juga dilakukan bersamaan.
Pantauan tribun-bali.com puluhan warga terjaring penindakan tersebut mayoritas tidak mengenakan masker.
Padahal mereka membawanya namun tidak dikenakan saat keluar rumah, berkendara, baik sepeda motor maupun mobil.
Ada pula yang tidak membawa kartu identitas sama sekali dan tidak membawa uang untuk membayar denda sanksi administratif tersebut.
“Memang ada beberapa yang tidak membawa uang sama sekali dan kartu identitasnya kami tahan sementara. Kami berikan waktu untuk membayar denda tersebut, jika tidak membawa masker sama sekali kami berikan masker,” ungkap Suryanegara.
Baca: Cerita Masumi Suzuki, Warga Jepang di Bali Kumpulkan Dana untuk Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19
Selain puluhan warga lokal yang memang tinggal di seputaran Kecataman Kuta Selatan, sejumlah WNA yang tidak mengenakan masker pun turut terjaring penertiban.
Dari data yang didapat, terdapat 8 bule terjaring penegakan disiplin memakai masker.
8 bule tersebut di antaranya Paul, Michael, Brian, Paays, Federico, Mikail, Dimo, dan Nikolay.
Mereka sebenarnya membawa masker namun tidak dipakai saat berkendara.
Terdapat juga seorang bule tidak memakai dan tidak membawa masker sama sekali.
"Kami tidak pilih-pilih dalam melakukan penegakan disiplin memakai masker, baik itu kepada warga sendiri ataupun orang asing. Kepada mereka orang asing tadi juga dilakukan penindakan,” ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.