Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waria Pemilik Salon di Bangkalan Dibunuh 3 Remaja, Berikut Peran Para Pelaku

Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang waria berinisial AS (31) di Salon Hengky, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Waria Pemilik Salon di Bangkalan Dibunuh 3 Remaja, Berikut Peran Para Pelaku
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Waria berinisial AS (30), warga Desa Patenteng Kecamatan Modung ditemukan tewas di dalam bak kamar mandi, Kamis (3//9/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang waria berinisial AS (31) di Salon Hengky, Kabupaten Bangkalan, Madura.

Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan 3 orang tersangka yang usianya masih remaja.

MA (16) dan HR (16) diamankan polisi setelah diserahkan orangtuanya pada Sabtu (5/6/2020) pukul 04.00 WIB.

Keduanya menyusul MNF (17) yang ditangkap terlebih dulu oleh tim gabungan pada Kamis (3/9/2020) pukul 21.00 WIB.

Baca: Terungkap Pelaku Pembunuh Waria dalam Salon, Pelanggan yang Masih Remaja Ini Kesal Diajak Mesum

Tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim, Inafis Polres Bangkalan, dan Unitreskrim Polsek Modung tidak membutuhkan waktu lama untuk menangkap MNF usai gelar olah TKP.

Kassubag Humas Polres Bangkalan AKP Bahrudi mengungkapkan, ketiga pelaku datang ke salon menggunakan Honda Beat warna biru dengan nopol B-4071-TJE, pada Rabu (3/9/2020) pukul 12.00 WIB.

Baca: Mayat Waria Digantung di Bak Mandi Salon Bangkalan, Tangan Terikat, 1 Pembunuh Ditangkap dalam 3 Jam

MA pertama kali masuk dan menyapa korban yang sedang bermain handphone di kursi salon.

Berita Rekomendasi

MA duduk di kursi salon disusul MNF yang juga duduk di kursi salon.

Sedangkan HR membeli minuman yang berada di sebelah timur salon milik korban.

"Ketiga pelaku berbagi peran untuk menghabisi nyawa korban AS," ungkap Bahrudi kepada Surya, Minggu (6/9/2020) malam.

Baca: Waria Bangkalan Jadi Korban Pembunuhan, Mayatnya Tergantung di Bak Kamar Mandi Salon

Ia menjelaskan, MA berperan memancing korban untuk melakukan asusila kemudian mengangkat korban ke kamar mandi dan mengambil 1 unit handphone merek Realme type C-15 berwarna silver milik korban.

MNF berperan memukul korban dengan menggunakan balok kayu, mengangkat korban ke kamar mandi, mengikat leher korban menggunakan selang warna biru.


MNF juga mengambil uang sebesar Rp 122.000, 1 set audio, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna merah nomor polisi L-4358-TX.

Sedangkan HR berperan mengikat tangan dan kaki korban, mengangkat korban, dan menarik selang dengan menjerat leher korban, dan menaruk 1 set audio milik korban ke tas milik MNF.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas