Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berbalas Pesan dengan Lawan Jenis via WA Jadi Salah Satu Pemicu Perceraian di Kulon Progo

Penyebab perceraian bisa juga karena adanya pernikahan dini yang disebabkan oleh hamil di luar nikah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Berbalas Pesan dengan Lawan Jenis via WA Jadi Salah Satu Pemicu Perceraian di Kulon Progo
IST
Ilustrasi cerai 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Sri Cahyani Putri Purwaningsih

TRIBUNNEWS.COM,  KULON PROGO - Pengadilan Agama Wates Hingga Agustus 2020 mencatat, terjadinya perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.

Humas Pengadilan Agama Wates, Sundus Rahmawati merinci 3 peringkat teratas faktor penyebab terjadinya perceraian yaitu faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 239 kasus, ekonomi sebanyak 72 kasus dan faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 60 kasus.

Sementara faktor penyebab perceraian yang lainnya yaitu mabuk dan mandat masing-masing 2 kasus.

Serta faktor zina, dihukum penjara, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kawin paksa dan murtad masing-masing 1 kasus.

Ia juga menambahkan media sosial (medsos) juga dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya perceraian.

Baca: Dukung Wisata Borobudur, PUPR Bangun Pengendali Banjir di Bandara Kulon Progo

Baca: Pernikahan dengan Nikita Mirzani Dianggap Sah, Kasasi Hasil Cerai Ditolak MA, Apa Kata Dipo Latief?

"Ada beberapa contoh misalnya saat suami menegur istri karena terlalu asik main WhatsApp ternyata setelah dilihat istrinya itu baru WhatsApp an dengan lawan jenisnya begitu sebaliknya. Ada juga yang pisah tempat tinggal karena kerja kemudian ketahuan di status medsosnya foto bareng dengan lawan jenisnya," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Selain itu penyebab perceraian bisa disebabkan dengan adanya pernikahan dini yang disebabkan oleh hamil di luar nikah sehingga  harus mengajukan dispensasi kawin.

Hal ini disebabkan dengan adanya pembaruan UU Nomor 1 tahun 1974 dimana pasangan suami istri yang akan melakukan pernikahan dengan batasan minimal usia 19 tahun.

"Kemarin juga ada yang mengajukan perceraian karena awalnya hamil duluan. Padahal waktu mengajukan dispensasi kawin sudah kami nasehati namun tetap ngotot karena sudah hamil duluan. Setelah melahirkan terus sering bertengkar dan lucunya istrinya menggugat dengan alasan faktor ekonomi tidak memberikan nafkah dan sifatnya masih anak-anak. Ya jelas begitu karena suaminya masih dibawah umur," ucapnya.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Wates, dispensasi kawin sejak Januari sampai Agustus 2020 sebanyak 78 kasus.

Dengan rincian pada Januari sebanyak 10 kasus, Februari sebanyak 4 kasus, Maret 7 kasus, April 8 kasus, Mei 5 kasus, Juni 21 kasus, Juli 12 kasus dan Agustus 11 kasus.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan ada yang menikah untuk menghindari perzinahan. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Dua Hal yang Banyak Memicu Perceraian di Kulon Progo

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas