Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Penjudi di Nagan Raya Dihukum Cambuk 25 Kali

Sejumlah terpidana juga terlihat lebam-lebam pada bagian pungung mereka, setelah dicambuk

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Enam Penjudi di Nagan Raya Dihukum Cambuk 25 Kali
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Eksekusi cambuk 6 terpidana judi di Alun-alun Suka Makmue Nagan Raya, Selasa (8/9/2020). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kejaksaan Negeri Nagan Raya melakukan eksekusi cambuk terhadap enam terpidana kasus maisir (perjudian), Selasa (8/9/2020) di Alun-alun Suka Makmue.

Kejaksaan menghadirkan eksekutor dari petugas wilayatul hisbah (WH) untuk mengekesekusi Nd, Rk, Ag, Mw, Rz, dan BDP, masing-masing 25 kali cambukan.

Turut hadir Kajari Nagan Raya Dudi Mulyakusuma, Asisten I Setdakab Nagan Raya Zulfika, Plt Kepala Dinas Syariah Islam Nagan Raya Said Azman SH, Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi, Kasdim, Wakapolres, Kepala LP Meulaboh, dan Kepala Satpol PP/WH setempat.

Eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh oleh tim eksekutor, menghadirkan terpidana satu per satu ke panggung yang telah disiapkan di alun-alun tersebut.

Cambukan terhadap terpidana dijalani masing-masing sebanyak 22 kali.

Setelah dipotong masa mereka menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Meulaboh.

Berita Rekomendasi

Namun, warga yang menyaksikan sedikit dan hanya dari kalangan keluarga serta dikawal kepolisian setempat.

Sejumlah terpidana juga terlihat lebam-lebam pada bagian pungung mereka, setelah dicambuk.

Eksekusi cambuk itu sendiri berjalan lancar.

Baca: Viral Video Ibu Cambuk Anaknya, Kesal karena Tak Paham saat Diajari Matematika, Ini Kata Polisi

Setelah prosesi cambuk, enam terpidana langsung diberikan surat bebas oleh Kepala LP Meulaboh, disaksikan Forkopimda setempat.

Isak tangis dan haru disambut oleh kalangan keluarga mereka yang hadir pada eksekusi tersebut.

Kajari Nagan Raya, Dudi Mulyakusuma mengatakan, enam terpidana maisir merupakan satu berkas perkara yang dicambuk, untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syariyah Suka Makmue.

"Terpidana cambuk sebanyak enam orang, mereka terpidana karena terbukti secara sah melakukan jarimah maisir (perjudian)," ujarnya.

Baca: Nenek di Aceh Tewas Diduga Minum Racun Rumput, Sempat Urus Ladang hingga Ditemukan Mulut Berbusa

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas