Fakta Baru Pencabulan yang Dilakukan Paman pada Keponakan yang Berusia 12 Tahun di Lampung Tengah
Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, perbuatan pertama pelaku ED dilakukan 30 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Peristiwa pencabulan yang dilakukan ED terhadap ponakannya sendiri, menurut Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah dilakukan secara berturut-turut dalam tempo waktu tak terlalu lama.
Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, perbuatan pertama pelaku ED dilakukan 30 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB.
Perbuatan pertama itulah yang diketahui oleh ibu korban.
"Namun karena belum curiga, ibu korban menganggapnya pelaku yang merupakan kerabat dekatnya, hanya kebetulan berada di kamar anaknya," ujar Eko Yuono, Selasa.
Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, perbuatan pertama pelaku ED dilakukan 30 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB.
Perbuatan pertama itulah yang diketahui oleh ibu korban.
Baca: Terungkap Alasan Anak Korban Pemerkosaan Ayah Tiri Tutup Mulut, Takut Dibunuh hingga Ibu Diceraikan
Baca: PUPR Akan Susun Pengembangan Infrastruktur Jangka Panjang Nasional
Baca: Aksi Begal Payudara di Pati Terekam CCTV, Pelaku Sampai Berbalik Arah Kejar Korban
"Namun karena belum curiga, ibu korban menganggapnya pelaku yang merupakan kerabat dekatnya, hanya kebetulan berada di kamar anaknya," ujar Eko Yuono, Selasa.
Sebelumnya Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah mengamamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ini setelah sang ibu, NH (35) melaporkan, jika pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.
Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, perbuatan pertama pelaku ED dilakukan 30 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB.
Perbuatan pertama itulah yang diketahui oleh ibu korban.
"Namun karena belum curiga, ibu korban menganggapnya pelaku yang merupakan kerabat dekatnya, hanya kebetulan berada di kamar anaknya," ujar Eko Yuono, Selasa.
Perbuatan cabul atau aksi pencabulan pelaku ED rupanya dilakukan tidak hanya satu kali dan berdasarkan keterangan korban RN, perbuatan amoral itu sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Aksi Cabul Paman Terhadap Keponakan di Lamteng Dilakukan Dalam Waktu Berdekatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.