Karyawan Pura-pura Dijambret, Ternyata Cuma Modus untuk Gondol Uang Perusahaan Rp 251 Juta
Karyawan itu berinisial R (26) yang bekerja di perusahaan ekspedisi Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Seorang karyawan perusahaan ekspedisi berpura-pura dijambret agar bisa membawa kabur uang perusahaan senilai Rp 251 juta.
Karyawan itu berinisial R (26) yang bekerja di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Peristiwa penipuan ini dijelaskan oleh Ditreskrim Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Luthfie menyebut, dalam menjalankan aksinya, tersangka R menggunakan modus bahwa uang itu dijambret orang tak dikenal.
Baca: Fakta Suami Cangkul Wajah Istri, Berubah Sikap Seminggu Terakhir hingga Tak Kenali Istrinya
“Sebelumnya dia mengaku sebagai korban penjambretan dan kehilangan uang tunai milik perusahaan ekspedisi sebesar 251 juta,” kata Luthfie melalui keterangan tertulisnya, Selasa (8/9/2020).
Luthfie menjelaskan, perkara tersebut bermula Minggu (6/9/2020). Saat itu, tersangka R mendatangi Polda Kalbar untuk membuat laporan kepolisian terkait kasus penjambretan.
Dia awalnya dipercaya untuk menyerahkan uang Rp 251 juta kepada general manager perusahaan tersebut.
Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara dan ditemukan sejumlah kejanggalan.
Kepolisian kemudian memanggil kembali pelapor untuk diinterogasi.
Baca: Dengar Suara Tangisan Dini Hari, Petugas Temukan Bayi dalam Kardus, Ari-ari Masih Menempel
“Petugas mencurigai laporan penjambretan tersebut tidak pernah terjadi. Dari hasil interogasi petugas, dia mengakui bahwa telah membuat laporan palsu,” ujar Luthfie.
Tim Resmob Polda pun kembali melakukan pengembangan dan berhasil menemukan uang tunai yang disimpan pelaku di sebuah hotel di Jalan Sepakat II, Kota Pontianak.
Di hotel tersebut petugas berhasil mengamankan uang tunai yang disimpan pelaku pada sebuah tas ransel.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial R dikenakan pasal 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan.
“Saat ini pelaku masih diperiksa penyidik dan barang bukti sudah kita sita,” kata Luthfie. (Kompas.com/Hendra Cipta)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pura-pura Dijambret, Seorang Karyawan Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 251 Juta"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.