Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Paman Cabuli Keponakan 4 Kali, Ibu Korban Sempat Tak Curiga saat Pelaku di Kamar Anaknya

Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, perbuatan pertama pelaku ED dilakukan 30 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Paman Cabuli Keponakan 4 Kali, Ibu Korban Sempat Tak Curiga saat Pelaku di Kamar Anaknya
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial ED nekat mencabuli keponakannya, RN (12) sebanyak empat kali.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah menyebut peristiwa pencabulan berulang-ulang itu terjadi dalam jarak waktu yang tak terlalu lama.

Ibu korban, NH (35) segera melaporkan perbuatan bejat ED.

Mendapat laporan itu, Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah segera menangkap pelaku.

Ketua LPA Eko Yuono mengatakan, perbuatan pertama pelaku ED dilakukan 30 Mei 2020 sekira pukul 06.00 WIB.

Baca: Kepergok Ibu Korban, ED Cabuli Bocah yang Masih Keponakan Sendiri

Perbuatan pertama itulah yang diketahui oleh ibu korban.

"Namun karena belum curiga, ibu korban menganggapnya pelaku yang merupakan kerabat dekatnya, hanya kebetulan berada di kamar anaknya," ujar Eko Yuono, Selasa.

Berita Rekomendasi

Barulah setelah rentetan perbuatan lainnya, yang dilakukan dalam waktu berdekatan, orangtua korban curiga dan mulai mencari tahu perbuatan ED kepada RN.

"Perbuatan cabul pelaku dilakukan sekitar satu pekan setelah perbuatan pertama (30 Mei) atau di awal Juni. Setelah itu beberapa hari kemudian, tempatnya di rumah korban dan rumah pelaku yang berjarak tak berjauhan," kata Eko Yuono.

Selain pendampingan hukum, LPA juga lanjut Eko melakukan pendampingan untuk pemulihan trauma dan takut korban yang masih berstatus anak-anak tersebut.

"LPA sudah melakukan pendampingan asesmen serta penguatan-penguatan kepada korban, dengan tujuan, agar trauma korban bisa segera hilang dan korban bisa pulih seperti sediakala," pungkasnya.

Lakukan 4 Kali

Perbuatan cabul atau aksi pencabulan pelaku ED rupanya dilakukan tidak hanya satu kali.

Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah amankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah sang ibu, NH (35) melaporkan, jika pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya RN (12) yang masih berstatus keponakan pelaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas