Pencuri Kursi Jati Diringkus Setelah Posting Hasil Curian di Medsos
Kedua pelaku yang melintas di jalan tersebut melintas di depan rumah korban melihat kursi jati yang diletakkan korban di teras rumahnya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Tim Elang Jati unit Reskrim Polsek Pontianak Barat meringkus AS (32) dan SR (34) karena diduga telah melakukan pencurian 2 unit kursi jati milik warga di Jalan Husein Hamzah Pontianak, Jumat (4/9/2020).
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii mengatakan kedua pelaku melakukan pencurian tersebut pada Senin tanggal 31 Agustus 2020 Sekira pukul 18.30 WIB.
Saat itu, kedua pelaku yang melintas di jalan tersebut melintas di depan rumah korban melihat kursi jati yang diletakkan korban di teras rumahnya.
Karena melihat keadaan sekitar sepi, para tersangka lantas berniat mengambil kursi jati tersebut.
Baca: Pencuri Sarang Burung Walet Terjebak dalam Gua, Begini Nasib Keduanya
"Melihat kursi tersebut AS meminta SR untuk menghentikan sepeda motor dan mengambil kursi tersebut. Lalu AS memasuki pekarangan rumah korban melalui pagar depan rumah pelapor yang saat itu dalam keadaan terbuka, sehingga memberikan pelaku celah dan mempermudah pelaku untuk mengambil kursi tersebut," papar Rully.
Akibat kejadian tersebut, korban yang merugi hingga Rp 2,6 juta melapor ke Polsek Pontianak Barat.
Setelah menerima laporan tersebut Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat (4/9/2020).
Sekitar pukul 07.00 WIB berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing beserta barang bukti kursi jati.
Baca: Cerita Kapolres Jembrana Ringkus Pencuri Moge, Menyamar Jadi Pembeli Tawar Harga Rp 140 Juta
"Kedua pelaku dapat ditangkap setelah Team Elang Jati melakukan Patroli Cyber di Medsos FB karena pelaku memposting barang bukti tersebut di grup FB Jual Beli Pontianak Informasi," ungkap AKP Rully.
Selanjutnya kedua pelaku beserta dengan barang buktinya dibawa ke Polsek Pontianak Barat guna untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kasus Pencurian Kursi Jati di Pontianak Terbongkar Usai Tersangka Posting Hasil Curian di Medsos
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.