Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bea Cukai Banten Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

DJBC Banten mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BE 8929 PP di Rest Area

Editor: Sanusi
zoom-in Bea Cukai Banten Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
ist
Kanwil DJBC Banten mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BE 8929 PP di Rest Area KM 42,5 tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Di tengah pandemi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten tetap gencar dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Banten.

Pada Selasa (8/9/2020) dini hari, Kanwil DJBC Banten mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal dari sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BE 8929 PP di Rest Area KM 42,5 tol Tangerang-Merak, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Baca: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Aceh dan Probolinggo

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Banten Zaky Firmansyah, mengatakan berdasarkan keterangan sopir, rokok ilegal tersebut berasal dari Kudus, Jawa Tengah dengan tujuan Padang, Sumatera Barat.

Barang bukti yang disita berupa rokok dilekati pita cukai palsu merek “X Bold” sebanyak 208.000 batang dan rokok tanpa dilekati pita cukai merek “Surya Galaxy” sebanyak 280.000 batang.

"Sopir dan kernet berinisial DY dan GM dimintai keterangan dan atas barang hasil penindakan dibawa ke Kanwil DJBC Banten untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.

Selain tetap gencar melakukan penindakan, Kanwil DJBC Banten juga melaksanakan giat operasi pasar dan sosialisasi rokok ilegal terhadap toko-toko yang menjual rokok.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai 25 Agustus 2020 ini fokus untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di masyarakat provinsi Banten.

BERITA REKOMENDASI

Kanwil DJBC Banten bersama dengan KPPBC TMP A Tangerang dan KPPBC TMP Merak melakukan kegiatan tersebut terhadap 916 Desa yang berada di Provinsi Banten.

Dari kegiatan tersebut, 193 toko kedapatan menyediakan atau menjual rokok ilegal berupa rokok dilekati pita cukai dan rokok tanpa dilekati pita cukai.

“Dengan adanya kegiatan operasi pasar dan sosialisasi tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” ujar Zaky Firmansyah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas