Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cabuli Siswi SD Berkali-kali, Kakek 64 Tahun di Magetan Ditangkap Polisi

Kepolisian menangkap J (64) warga Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Cabuli Siswi SD Berkali-kali, Kakek 64 Tahun di Magetan Ditangkap Polisi
Kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Kepolisian menangkap J (64) warga Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Ia ditangkap atas kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SD berinisial AAP (11).

AAP adalah cucu tetangganya yang rumahnya berhimpitan.

J menodai anak di bawah umur ini setiap menjelang subuh, saat nenek korban mengais rejeki sebagai buruh tani di sawah.

Baca: Remaja di Malang Bunuh Temannya Pakai Palu, Pelaku Sakit Hati Sering Diejek Saat Main Game Online

"Kasus pencabulan ini terungkap, karena tetangga korban, S (50) heran melihat korban punya uang banyak, kemungkinan ini tidak biasa."

"M (54) nenek korban, setelah mendapat pengakuan korban, akhirnya melapor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (9/9/2020).

Sesuai keterangan tersangka, korban dicabuli sebanyak tiga kali.

Baca: Lift Jatuh di Proyek RSI Unisma Malang, Berisi 11 Orang, 4 Tewas

Rekomendasi Untuk Anda

"Aksi cabul yang dilakukan tersangka ini beda antara pengakuan tersangka dan korban, tersangka mengaku mencabuli korban tiga kali."

"Tapi korban mengaku dicabuli enam kali, saat neneknya ke sawah dan adiknya tidur di kamar lain," katanya.

Diungkapkan Kasat Reskrim, setiap selesai mencabuli, tersangka selalu memberikan uang tutup mulut yang jumlahnya bervariasi.

Namun yang ketiga, sesuai pengakuan tersangka, pemberian uangnya terbanyak, karena korban minta untuk bayar sekolah.

"Pertama seusai dicabuli, korban diberi Rp 30 ribu, yang kedua Rp 40 ribu dan terakhir karena korban minta untuk bayar sekolah dan diberikan lebih sekitar Rp 400 ribu," ujar AKP Ryan.

Baca: Kronologi Ibu di Malang Cambuki Anaknya karena Tak Kunjung Paham Saat Diajari Matematika

Akibat perbuatanya, lanjut AKP Ryan, tersangka dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76E UURI No 17 tahun 2016 pengagnti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata AKP Ryan Wira Raja Pratama.

Sementara Kepala Desa setempat, Suwardi, membenarkan tersangka J sebagai warganya.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas