Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cakraningrat Klaim Paguyuban Tunggal Rahayu Telah Miliki 13.000 Anggota Se- Indonesia

Sutarman alias Cakraningrat, pemimpin aguyuban Tunggal Rahayu yang berpusat di Kabupaten Garut

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cakraningrat Klaim Paguyuban Tunggal Rahayu Telah Miliki 13.000 Anggota Se- Indonesia
Firman Wijaksana/Tribun Jabar
Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Prof Dr Ir Cakraningrat alias Sutarman menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Cakraningrat alias Sutarman, pemimpin Paguyuban Tunggal Rahayu yang berpusat di Kabupaten Garut mengklaim jumlah anggotanya telah mencapai 13 ribu orang.

Anggota itu, berdasar pengakuannya, tersebar di 34 provinsi di Indonesia.

Pendirian paguyuban dilakukan setelah Sutarman mendapat sejumlah titel pada 2017.

"Ada 13 ribu anggota di 34 provinsi. Saya pokok utama sebagai pimpinan pusat ampera," ucap Sutarman di Mapolres Garut, Kamis (10/9/2020).

Sutarman menampik jika organisasinya itu merupakan kerajaan.

Ia menyebut paguyuban itu sebagai sebuah perkumpulan. Tujuannya untuk menyatukan silsilah keluarga anak bangsa.

Baca: Muncul Ormas Paguyuban Tunggal Rahayu Mirip Sunda Empire, Ubah Lambang Negara & Punya Uang Sendiri

Ia juga menyebut dirinya sebagai konsorsium induk.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, Sutarman menjelaskan lebih lanjut soal istilah ampera yang ada di paguyubannya.

"Ampera itu perintisan. Jadi sebelum NKRI berdiri itu adalah ampera. Maksudnya itu perintisan atau asal usul," katanya.

Sebelumnya, Sutarman memenuhi panggilan Polres Garut untuk diperiksa sebagai saksi.

Sutarman datang mengenakan jaket loreng, celana putih, dan peci hitam. Di bagian belakang jaket tertulis 'Tri Komando Rakyat Nusantara'.

Baca: Paguyuban Tunggal Rahayu Garut, Pemimpinnya Mengaku Profesor dan Punya Mata Uang Sendiri

Hari Ini Diperiksa

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Cakraningrat alias Sutarman diperiksa polisi hari ini.

Sutarman baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus penipuan dan terkait paguyuban.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas