Jambret yang Menewaskan Istri Purnawirawan TNI Ditangkap di Kamar Hotel Riau, Pelaku Masih Remaja
Komplotan jambret diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, Selasa (8/9/2020).
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS,COM, PEKANBARU - Komplotan jambret diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, Riau, Selasa (8/9/2020).
Komplotan jambret tersebut sebelumnya beraksi di Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.
Dalam aksi brutal yang dilancarkan pelaku, korbannya bernama Sumiyati, terhempas ke jalan dan meninggal dunia.
Mirisnya, ternyata pelaku masih berusia belia, yaitu 17 tahun dan masih berstatus pelajar.
Baca: Seorang Pria di Pekanbaru Tewas Setelah Terlibat Duel, Pelaku Tusuk Korban Pakai Gunting
Peristiwa penjambretan ini, mulanya dilaporkan suami korban, Dedy yang merupakan purnawirawan TNI, Sabtu (29/8/2020).
Dedy mendapat informasi dari menantunya jika korban berada di RS Bhayangkara Polda Riau.
Kondisi korban sudah meninggal dunia.
Dia diduga menjadi korban pencurian dengan kekerasan modus jambret yang terjadi di Jalan Pattimura, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.
Baca: Hingga September 2020, Bea Cukai Pekanbaru Berhasil Gagalkan 9 Kasus Penyelundupan Narkotika
Atas kejadian itu, Dedy lantas melapor ke Mapolsek Lima Puluh, Polresta Pekanbaru.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi pelakunya.
Pada Selasa (8/9/2020), petugas mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku, berinisial MA alias Rian (17).
Pelaku ketika itu berada di kamar hotel Citismart di Jalan Gatot Subroto.
Tim bergerak ke lokasi yang dimaksud.
Baca: Bermodus Pura-pura Mau Jemput Istri, Pria di Riau Gelapkan Sepeda Motor Milik Temannya
Pelaku berhasil diamankan di kamar nomor 229.
Di dalam kamar itu, ikut diamankan rekan tersangka bernama MI alias Iqbal.
Saat diintrogasi, pelaku Rian mengakui telah melakukan aksi jambret di Jalan Pattimura.
Aksi itu dilakukan bersama temannya bernama A alias Abay yang kini berstatus DPO dan masih dicari keberadaannya.
Sementara pelaku Iqbal yang ikut diamankan di kamar hotel, ternyata juga bagian dari komplotan jambret.
Dia beraksi bersama temannya, DU di Jalan Teratai.
"Turut diamankan dari penguasaan pelaku MA alias Rian, sepeda motor merk Honda Beat, yang juga dipakai sebagai sarana kejahatan menjambret," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasat Reskrim Kompol Awaluddin Syam, Kamis (10/9/2020).
Selain itu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat milik pelaku Iqbal juga diamankan.
Setelah diamankan, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut.
Untuk kedua tersangka, dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 Jo Pasal 53 KUHP.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Jambret Ganas di Pekanbaru Dibekuk di Kamar Hotel, Korbannya Istri Purnawirawan TNI Meninggal Dunia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.