Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makin Pilu, Setelah Divonis Mati, Zuraida Hanum Kehilangan Hak Asuh Anak

Pengadilan Agama (PA) Klasi IA Medan memutuskan tak menerima gugatan hal asuh anaknya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Makin Pilu, Setelah Divonis Mati, Zuraida Hanum Kehilangan Hak Asuh Anak
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Zuraida Hanum 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Setelah beberapa waktu lalu Zuraida Hanum diputus hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Medan atas kasus pembunuhan suaminya, Jamaluddin, wanita itu kini menghadapi putusan yang membuatnya semakin pilu.

Pengadilan Agama (PA) Klasi IA Medan memutuskan tak menerima gugatan hal asuh atas anaknya.

PA Medan menjatuhkan putusan NO (niet ontvankelijke verklaard) atau tidak dapat diterimanya gugatan hak asuh anak almarhum hakim Jamaluddin dengan istrinya Zuraida Hanum yaitu Khanza.

Gugatan itu diajukan oleh pengacara keluarga almarhum Jamaluddin untuk menetapkan sah dimata hukum atas hak asuh Khanza.

Baca: Divonis Hukuman Mati Karena Bunuh Suami, Zuraida Hanum: Sedikit Saja Punya Hati Nurani

Khanza merupakan hasil dari pernikahan almarhum Jamaluddin dan Istrinya Zuraida Hanum.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas PA H Mardongan Nasution.

"Iya benar, putusan NO itu dibacakan oleh Hakim ketua Drs. H Rusli S.H, Kamis (27/8/2020) lalu," ujarnya saat dihubungi Tri bun Medan, Rabu (9/9/2020) sore.

Berita Rekomendasi

Saat ditanyakan oleh Tri bun Medan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim, ia menyatakan tidak mengetahuinya.

Sementara Muhammad Jafar selaku Kuasa Hukum keluarga almarhum Jamaluddin, menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

Baca: Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Anak Hakim Jamaluddin Mengaku Puas: Inilah yang Kami Harapkan!

Dikatakannya, salah satu pertimbangan hakim memutus NO, karena tidak adanya surat pernyataan resmi dari keluarga almarhum Jamaluddin, dalam hal ini hak tanggungjawab asuh diserahkan kepada Kenny Akbari yang merupakan kakak dari Khanza.

"Dalam putusan NO itu, salah satu pertimbangan hakim karena tidak ada surat pernyataan dari Kenny yang mau bersedia mengurus (Khanza)," ujarnya.

Padahal menurut dia, dalam agenda pemeriksaan saksi di depan persidangan sebelumnya, Kenny menyatakan sudah bersedia mengasuh adiknya Khanza.

"Di sidang itu kan, salah satu pengakuan yang sempurna. Jadi untuk apalagi ada surat pernyataan," cetusnya.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim yakni, dalam pengajuan hak asuh anak harus ada surat rekomendasi dari Dinas Sosial Kota Medan yang menyatakan anak bukan merupakan adopsi.

Baca: Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati, Anak Hakim Jamaluddin Mengaku Puas: Inilah yang Kami Harapkan!

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas