Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takut Ketahuan saat akan Perkosa Janda Muda, Celana Pria Ini Malah Ketinggalan di Rumah Korban

"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Takut Ketahuan saat akan Perkosa Janda Muda, Celana Pria Ini Malah Ketinggalan di Rumah Korban
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SPR (22) nyaris memperkosa wanita pujaannya yang merupakan seorang janda, PR (22).

SPR mengaku menyukai korban sejak gadis hingga kini sudah bercerai dari suaminya.

Ia adalah warga Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Kini ia ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.

Baca: Seorang Kepala Desa Berulang Kali Cabuli Bocah 14 Tahun, Kini Dituntut 12 Tahun Penjara

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa.

"Dari korban lajang sampai dia janda sekarang. Pelaku masih suka dengan korban,’’ kata Kadek, Rabu (9/9/2020).

Kadek menuturkan, untuk memuluskan niat, pelaku sebelumnya mengintai rumah korban, dan mengambil kesempatan saat keadaan sepi.

Berita Rekomendasi

"Sudah diamati situasinya, saat rumah korban sepi, baru dia pelaku naik dan pintu kamarnya (korban) dikunci dari dalam," kata Kadek.

Baca: Seorang Pria Kabur saat Kepergok Hendak Perkosa Janda Muda, Celananya Ketinggalan di Rumah Korban

Suara tangisan korban yang terdengar oleh warga sekitar, membuat warga curiga dan mendatangi rumah korban.

Namun, pelaku mengetahui kedatangan warga, sehingga terlebih dahulu kabur.

"Karena takut, pelaku meninggalkan celananya di TKP. Dia takut ada warga yang datang, padahal dia sempat mengancam korban dengan gunting," kata Kadek.

Dari hasil keterangan yang diterima korban, sehingga pelaku dengan mudah ditangkap petugas dan langsung diamankan ke Mapolresta Mataram.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 285 KUHP tentang persetubuhan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Kompas.com/Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Nekat Ingin Memerkosa, Mengaku Sudah Lama Suka Korban Semenjak Gadis"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas