Nasib Pilu Zuraida Hanum setelah Divonis Hukuman Mati, Kini Malah Kehilangan Hak Asuh Anak
Nasib pilu menimpa Zuraida Hanum, otak pembunuhan Jamaluddin. Setelah divonis hukuman mati oleh hakim, kini ia tak mendapat hak anak.
Editor: Miftah
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraidah Hanum yang juga istri korban Jamaluddin menangis saat memperagakan adegan rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan Jamaluddin, di Perumahan Grand Monaco, Rabu (16/1/2020). Kasus dugaan pembunuhan berencana seorang hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin, dilakukan oleh istri korban yang menjadi otak pembunuhan dengan motif karena permasalahan rumah tangga.
Dalam pertimbangannya hakim tidak melihat adanya hal dapat dimaafkan dari perbuatan Zuraida Hanum.
Bahkan menurut hakim, Zuraida Hanum telah menghilangkan nyawa Jamaluddin di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi dirinya.
Selain itu, Zuraida Hanum, juga melakukan aksinya bersama dua algojonya yakni kakak beradik Muhammad Jefri dan Muhammad Reza Fahlevi.
Muhammad Jefri divonis hakim dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan melainkan Reza divonis 20 tahun penjara.
Namun saat ini ketiganya melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
(Tribun Medan/Alif Al Qadri Harahap)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Gugatan Hak Asuh Anak Hakim Jamaluddin, Hakim PA Putus NO"
Berita Rekomendasi