Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sulap Gudang Jadi Pabrik Arak, Polres Bojonegoro Sita Ribuan Liter Arak Siap Edar

Penggerebekan bermula dari adanya COD pembelian arak di sebuah warung, lalu polisi menyelidiki dan menemukan gudang yang disulab jadi pabrik arak.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sulap Gudang Jadi Pabrik Arak, Polres Bojonegoro Sita Ribuan Liter Arak Siap Edar
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD SUDARSONO
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan didampingi Kasat Reskrim AKP Iwan Hari saat ungkap kasus miras arak, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BOJONEGORO - Satreskrim Polres Bojonegoro menggerebek sebuah pabrik miras jenis arak di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Penggerebekan bermula dari adanya COD pembelian arak di sebuah warung.

Tim lalu melakukan penyelidikan dengan mencari lokasi produksi arak.

Setelah diketahui, ternyata pabrik arak berada di dalam sebuah gudang.

Pelaku sengaja menyulap gudang menjadi tempat produksi minuman beralkohol.

Ketika melakukan penggerebekan, ribuan liter arak disita

"Tiga orang berhasil diamankan oleh petugas yaitu Suharjo (60), Kustini (34), Ricky (25), warga setempat," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Kamis (10/9/2020).

Baca: Viral Bayi 5 Bulan di Bojonegoro Meninggal Karena Salah Obat dan Puskesmas Abai, Dinkes Investigasi

Baca: Gadis Asal Bojonegoro Jadi Korban Tindak Asusila, Pelaku Melancarkan Aksi Bejatnya di Bus dan Hotel

Berita Rekomendasi

Untuk barang bukti yang diamankan petugas yaitu 33 drum berisi masing-masing 200 liter, sehingga total 6600 liter arak fermentasi atau baceman.

Kemudian 50 dus yang masing masing berisi 12 botol arak kemasan 1,5 liter, dengan jumlah 600 botol sehingga total arak siap edar 9000 liter.

Selain itu adapula tungku, selang, drum kosong, botol plastik dan bahan tambahan mentah pembuat arak, satu lembar surat sewa gudang dan handphone yang disita dari para tersangka.

pabrik arak bojonegoro
Sebuah pabrik miras arak di Desa Sraturejo, Kecamatan Baureno, Bojonegoro.

"Satu dus arak dijual Rp 325 ribu, tiga tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolres," ujar Budi.

Mereka dijerat UU 18 tahun 2012 tentang pangan pasal 2014 KUHP ancaman 15 tahun dan atau pasal 140 KUHP penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 4 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Pabrik Arak di Bojonegoro Digerebek, Pemilik Sulap Gudang Jadi Tempat Produksi, Tiga Orang Diamankan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas