Tak Terima Disebut Sudah Bercerai, Pria di Prabumulih Aniaya dan Ancam Bunuh Mantan Istrinya
Seorang wanita menjadi korban penganiayaan mantan suaminya di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Seorang wanita menjadi korban penganiayaan mantan suaminya di Prabumulih, Sumatera Selatan.
Diduga penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban.
Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui bernama Apriyadi (30), warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, kini harus mendekam di kantor polisi.
Ia ditangkap tim opsnal Polsek Prabumulih Barat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dharmawandi tempat persembunyiannya, Kamis (10/9/2020) sekitar pukul 21.30.
Baca: Warga Prabumulih Resah Temukan APD Bekas Dibuang Sembarangan
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah pisau bermata dua.
Penangkapan terhadap pelaku penganiayaan dan pengancaman itu bermula dari laporan Martini yang tak lain merupakan mantan istri siri pelaku ke SPK Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporan polisi dengan nomor LP/B/178/IX/2020/Sek PBM Barat itu Martini mengungkapan dirinya saat itu sedang bertamu ke rumah Baydowi yang merupakan Ketua RW 04 tempat tinggal korban.
Saat bertamu itu tiba-tiba Apriyadi mantan suami sirinya datang dan langsung mengamuk memukul kepala korban menggunakan pisau dan mengancam akan membunuh korban.
Baca: Ambil Rp 6 Juta di Bank, Warga Prabumulih Kaget Semua Uang dalam Kondisi Terpotong & Tak Layak Edar
Mendapat perlakuan itu, korban langsung berlari menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar mandi rumah pak RW.
Sementara pelaku yang melihat korban ketakutan dan dilerai Pak RW langsung pergi.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami memar di bagian kepala.
"Aku lagi betamu ke rumah pak RW tiba-tiba dia (pelaku-red) datang dan langsung mukul kepala aku sampai memar," ungkap korban kepada petugas ketika melapor ke SPK Polsek Prabumulih Barat.
Martini menuturkan, pelaku memukul dan mengancam akan membunuh dirinya tersebut bernama Apriadi yang merupakan mantan suami sirinya.
Baca: Warga Prabumulih Kaget saat Ambil Uang Rp 100.000 di ATM, Tulisan Nominal Terpotong, Tak Layak Edar
"Dia itu mantan suami siri aku, kami nikah bawah tangan dan sudah cerai," katanya.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui AKP Mursal Mahdi didampingi Kanit Reskrim Ipda Darmawan ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pengancaman tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami," ungkapnya.
Kapolsek mengungkapkan motif penganiayaan itu diduga lantaran pelaku cemburu dengan korban dimana pelaku mengaku korban masih berstatus istri sirinya sementara korban mengatakan sudah bercerai.
Atas perbuatannya itu pelaku akan dijerat pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Penulis: Edison
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Setelah Menganiaya, Pria di Prabumulih Ancam Bunuh Mantan Istri Siri