Gubernur Jatim Khofifah Soroti Sistem Zonasi Covid-19: Merah Tak Berarti Semua Berisiko Tinggi
Mulai tanggal 14 September nanti, Provinsi DKI Jakarta akan kembali menetapkan PSBB secara ketat sebagaimana masa-masa awal pandemi Covid-19 dulu.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNNEWS.COM - Mulai tanggal 14 September nanti, Provinsi DKI Jakarta akan kembali menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat sebagaimana masa-masa awal pandemi Covid-19 dulu.
Keputusan itu diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, lewat konferensi pers Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Terkait Penanganan Covid-19, Rabu (9/9/2020).
Melihat keputusan Anies, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa zona merah bukan berarti memiliki risiko tinggi menyebarkan Covid-19.
• Sama-sama Alami Lonjakan Kasus Covid-19, Mengapa Solo Tak Terapkan PSBB seperti DKI Jakarta?
Penjelasan itu di ungkapkan oleh Khofifah dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, Sabtu (12/9/2020).
Awalnya Khofifah menjelaskan bagaimana sistem zonasi yang digagas oleh Satgas Pusat memiliki sejumlah indikator penilaian, di antaranya adalah penilaian dalam jangka waktu per minggu.
"Itu dinamikanya dihitung setiap minggu," kata Khofifah.
Khofifah lalu menyatakan bahwa zona merah Covid-19 belum tentu memiliki risiko tinggi menyebarkan Covid-19.
"Saya ingin sampaikan bahwa merah itu tidak berarti semuanya berisiko tinggi," kata dia.
Gubernur kelahiran Jawa Timur itu lalu memberikan contoh Kota Madiun.
Apabila di Kota Madiun selama satu bulan tidak memiliki pasien meninggal, kemudian tiba-tiba ada 1 orang meninggal akibat Covid-19, maka daerah tersebut dapat dinyatakan sebagai zona merah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.