Jebolan Ajang Pencarian Bakat Ditangkap Kasus Penipuan Arisan Online, Korban Rugi Ratusan Juta
Personel Polsek Percutseituan menangkap pelaku penipuan arisan online bermodus investasi, Ayla Zumella yang merupakan jebolan Indonesia Idol 2012 lalu
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM- Personel Polsek Percutseituan menangkap pelaku penipuan arisan online bermodus investasi, Ayla Zumella yang merupakan jebolan Indonesia Idol 2012 lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, Ayla merupakan alumni jurusan psikologi di Universitas Medan Area.
Ia pernah mengikuti audisi ajang pencarian bakat Indonesia Idol 2012 dan 2014 sampai eliminasi kedua.
Pada musim 2012, Ayla Zumella meraih golden ticket dan berhasil lolos ke babak selanjutnya.
"Di tahun 2012 itu aku sempat masuk dapat golden ticket. Eliminasi yang pertama itu aku gugur," katanya di dalam sebuah video yang beredar di YouTube tahun 2014 lalu.
Namun, kini peraih golden ticket itu tersandung kasus penipuan arisan online bermodus investasi.
Polisi menjerat Ayla Zumella dengan pasal berlapis terkait dugaan keterlibatan dalam penipuan arisan online bermodus investasi hingga ratusan juta.
Kapolsek Percutseituan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengungkap bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun bui atau penjara.
"Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana," tuturnya, Jumat (11/9/2020).
Ricky juga menyebutkan pihaknya masih mendalami terkait kemungkinan adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan tersangka.
Ayla Zumella dilaporkan membernya yang mengalami kerugian hingga Rp 120 juta ke Polsek Percutseituan.
Ricky mengatakan, saat ini Alya ditahan dan masih didalami keterangannya.
Baca: ASN Polda DIY Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Uang Rp 300 Juta Amblas
Baca: Dapat SMS Notifikasi Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000? Ini Cara Konfirmasi, Waspada Potensi Penipuan
"Benar yang bersangkutan sudah diamankan. Dia diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan," tutur Ricky.
Ia menjelaskan bahwa Ayla dilaporkan oleh seseorang bernama Herman Rumapea yang merupakan member investasi yang dikelola Ayla.
Ricky pun mengungkapkan bahwa pelapor kasus investasi online ini bukan cuma satu orang.
"Kerugian korbannya (Herman Rumapea) sekitar Rp 120 juta. Ada juga member lain kita ketahui membuat laporan di Polsek Medan barat dan Polrestabes Medan," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa informasi dari beberapa korban dugaan penipuan arisan online bermodus investasi yang dikelola Ayla tersebut berasal dari Medan Area, Medan Barat dan Medan Sunggal.
"Laporan di Polrestabes Medan yang sudah terkonfirmasi ada dua. Satu laporan tentang penipuan dan satu lagi laporan perampasan mobil," ungkapnya.
Ricky menjelaskan, Ayla diamankan di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada 4 September 2020.
"Lalu setelah diperiksa, polisi kemudian melakukan penahan terhadap yang bersangkutan sejak 5 September 2020," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Ayla diamankan di rumah pengacaranya di Medan Amplas.
"Kita amankan dari Jalan Garu III, kalau gak salah itu di rumah pengacaranya," tutur Ricky.
Sebelumnya, Ayla dilaporkan lima korban ke jajaran Polrestabes Medan. Para korban diduga tertipu dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
Kelima korban masing-masing Firza (27) warga Kecamatan Medan Area, Tiara Riza (29) warga Kecamatan Medan Helvetia, Tiwi (24) warga Kecamatan Medan Sunggal.
Selanjutnya, Tia (25) warga Kecamatan Medan Sunggal, Siti (27) warga Kecamatan Medan Barat, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan.
Didampingi kuasa hukumnya, Rizky Azka Satrio, para korban membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan, Selasa (25/8/2020).
Dijelaskan Rizky, para korban terpaksa membuat pengaduan ke polisi lantaran terlapor Ayla Zumella, yang merupakan pengelola investasi arisan, tidak menepati janjinya.
Saat kliennya menagih profit dan pengembalian modal investasi arisan yang dijanjikan kepada mereka sebagai investor, terlapor Ayla Zumella tidak kooperatif dan menghindar.
"Sudah ada upaya untuk menagih secara baik-baik, bahkan klien kita mendatangi kediaman terlapor. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor terkait profit dari investasi dan modal yang mereka setorkan," ujarnya.
Rizky mengatakan, lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor, pada Senin (24/8/2020) malam bersama lima kliennya itu, mereka melaporkan pengelola arisan dengan laporan penipuan yang tertuang dalam dua laporan yakni Laporan Polisi Nomor STTP/2102/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT atas nama pelapor Tiara Riza dengan kerugian Rp 100 juta.
Kemudian Laporan Polisi Nomor STTP/2101/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan, atas nama pelapor Firza Isnaini Handayani dengan kerugian Rp 10 juta.
"Total kerugian yang dialami oleh klien kita ratusan juta rupiah. Dua orang yang membuat laporan, sedangkan korban lain hanya menjadi saksi," ungkapnya.
Firza, warga Kecamatan Medan Area, menjelaskan bahwa arisan online yang dikelola oleh Ayla Zumella tersebut diikuti oleh ratusan orang, termasuk dia dan empat temannya.
Semula, investasi arisan tersebut berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.
Firza mengaku menyetor modal Rp 10 juta, dengan perjanjian akan mendapat keuntungan dari modal tersebut.
"Kalau untuk profit yang dijanjikan itu bervariasi. Kalau misalnya saya dengan modal Rp 10 juta, dijanjikan empat hari sudah ada profit. Dalam empat hari itu profit yang saya dapat Rp 400 ribu," kata Firza.
Kata Firza, pada bulan pertama sejak menyetor modal, yakni pada akhir Mei 2020, ia sempat menerima profit. Namun, bulan selanjutnya dia tidak lagi menerima profit seperti yang dijanjikan.
Bahkan, saat jatuh tempo pembayaran profit, pengelola investasi itu malah mengatakan akan mengembalikan modal para member.
"Pada saat jatuh tempo pembayaran profit, barulah heboh semua dan dia bilang tidak ada profit, yang ada hanya fokus pengembalian modal. Pengembalian modal itu baru 3 kali saya terima, sama dengan kawan-kawan lain yakni Rp 200 ribu, Rp 250 ribu, dan Rp 140 ribu," ungkap Firza.
Senada dengan Firza, Tiara Riza mengatakan jika dia semula berinvestasi Rp 10 juta pada bulan Maret 2020. Seiring berjalan waktu, ia terus menambah modal hingga mencapai Rp 100 juta.
Tiara bernasib sama dengan para korban lain yang sudah tidak menerima profit seperti yang dijanjikan oleh Ayla Zumella.
Bahkan pengembalian modal yang dijanjikan oleh terlapor, juga hanya diterima tiga kali.
"Saat dihubungi, alasan si Ayla Zumella ini mengatakan kalau dia juga jadi korban dari pemegang uang. Padahal dari awal dia gak ada bilang kalau uang itu akan disetor kepada orang lain," beber Tiara.
Setelah tidak lagi menerima pengembalian modal, Tiara bersama korban lainnya mendatangi kediaman Ayla Zumella.
Namun, Ayla Zumella tidak mau menemui para member. Bahkan menyuruh penjaga rumahnya untuk melarang para korban masuk ke rumah.
Tiara mengatakan, bukan hanya mereka yang menjadi korban. Ada sekitar 140 orang peserta yang juga bernasib sama.
"Kami cuma meminta agar uang kami dikembalikan. Kalau tidak agar diproses secara hukum yang berlaku," pungkasnya.
Setelah dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan investasi bodong modus arisan, Ayla Zumella angkat bicara beberapa hari berselang.
Ayla menjelaskan, pembayaran profit dan pengembalian modal tidak dibayarkan kepada member lantaran dirinya juga menjadi korban penipuan dari owner-nya.
"Jadi gini, dari awal sebenarnya saya sudah bilang sama mereka member-member saya, kalau saya juga posisinya ketipu. Dalam investasi ini saya juga punya owner, yang para member itu juga tahu siapa owner saya itu," kata Ayla Zumella saat dikonfirmasi, Kamis (27/8/2020).
Menurut Ayla Zumella, persoalan tersebut bermula dari mandeknya pembayaran dari owner untuk memenuhi kewajiban kepada para member.
Para member kemudian melakukan penarikan modal secara bersamaan saat pembayaran profit mulai bermasalah.
"Owner itu gagal bayar dari bulan Juni, sehingga saya menutup profit member itu pakai uang saya sendiri. Karena saya sudah tidak bayar lagi ke owner di bulan Juli, makin gagal lagi pembayarannya," ujarnya.
Sementara itu terkait tudingan dirinya menghindar dan tidak kooperatif terkait pembayaran modal dan profit oleh para member, Ayla membantah.
Ia mengklaim sedang berupaya melakukan pembayaran kepada para member. Hal tersebut, menurut dia, sudah disampaikan kepada para member saat pertemuan di kediamannya.
Dalam pertemuan tersebut, Ayla menyampaikan bahwa kemacetan diawali dari adanya pembayaran macet dari owner.
"Saya bilang pengembalian modal akan saya lakukan secara bertahap. Jadi, sebenarnya mengapa profit berhenti, pertama ada pembayaran macet dari owner. Makanya saya sampaikan kepada member ini fokus pengembalian modal," ungkapnya.
Dia juga mengakui, setelah dilakukan penarikan secara serentak oleh member, terjadi kolaps sehingga ia tidak mampu menyelesaikan tanggung jawab tersebut.
Pemberitahuan tersebut sudah ia sampaikan kepada membernya pada akhir Juli lalu. "Duit itu gak sama aku sama sekali, aku malah sudah jual mobil, jual rumah dan emas untuk menutupi uang member, dan duit aku udah habis sekarang," bebernya.
Sementara terkait adanya pengaduan ke Polrestabes Medan yang melaporkannya terkait investasi bodong pada Senin (24/8/20202) malam, ia tidak banyak berkomentar.
Menurutnya, laporan tersebut merupakan hak dari membernya. Ia menyatakan hanya akan mengikuti proses secara kooperatif.
"Ya saya akan hadapi dan saya akan kooperatif. Itu kan hak mereka membuat laporan, mau gimana lagi. Saya sudah bilang supaya mereka bersabar, tapi tidak bisa, ya udah," kata dia.
(vic/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Sempat Dapat Golden Ticket Indonesian Idol, Ayla Zumella Kini Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online"