Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jebolan Ajang Pencarian Bakat Ditangkap Kasus Penipuan Arisan Online, Korban Rugi Ratusan Juta

Personel Polsek Percutseituan menangkap pelaku penipuan arisan online bermodus investasi, Ayla Zumella yang merupakan jebolan Indonesia Idol 2012 lalu

Editor: Miftah
zoom-in Jebolan Ajang Pencarian Bakat Ditangkap Kasus Penipuan Arisan Online, Korban Rugi Ratusan Juta
TRIBUN MEDAN / HO
Bekas Jebolan Indonesia Idol 2012 Ayla Zumella saat difoto setelah menyandang status tersangka kasus penipuan di Polsek Percut Sei Tuan. Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sempat Dapat Golden Ticket Indonesian Idol, Ayla Zumella Kini Jadi Tersangka Penipuan Arisan Online, https://medan.tribunnews.com/2020/09/11/sempat-dapat-golden-ticket-indonesian-idol-ayla-zumella-kini-jadi-tersangka-penipuan-arisan-online?page=all. Penulis: Victory Arrival Hutauruk Editor: Juang Naibaho 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM- Personel Polsek Percutseituan menangkap pelaku penipuan arisan online bermodus investasi, Ayla Zumella yang merupakan jebolan Indonesia Idol 2012 lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun, Ayla merupakan alumni jurusan psikologi di Universitas Medan Area.

Ia pernah mengikuti audisi ajang pencarian bakat Indonesia Idol 2012 dan 2014 sampai eliminasi kedua.

Pada musim 2012, Ayla Zumella meraih golden ticket dan berhasil lolos ke babak selanjutnya.

"Di tahun 2012 itu aku sempat masuk dapat golden ticket. Eliminasi yang pertama itu aku gugur," katanya di dalam sebuah video yang beredar di YouTube tahun 2014 lalu.

Namun, kini peraih golden ticket itu tersandung kasus penipuan arisan online bermodus investasi.

Berita Rekomendasi

Polisi menjerat Ayla Zumella dengan pasal berlapis terkait dugaan keterlibatan dalam penipuan arisan online bermodus investasi hingga ratusan juta.

Kapolsek Percutseituan AKP Ricky Pripurna Atmaja mengungkap bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP, dengan ancaman empat tahun bui atau penjara.

"Terhadap tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 subs 372 KUHPidana," tuturnya, Jumat (11/9/2020).

Ricky juga menyebutkan pihaknya masih mendalami terkait kemungkinan adanya indikasi pencucian uang yang dilakukan tersangka.

Ayla Zumella dilaporkan membernya yang mengalami kerugian hingga Rp 120 juta ke Polsek Percutseituan.

Ricky mengatakan, saat ini Alya ditahan dan masih didalami keterangannya.

Baca: ASN Polda DIY Jadi Korban Penipuan Polisi Gadungan, Uang Rp 300 Juta Amblas

Baca: Dapat SMS Notifikasi Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000? Ini Cara Konfirmasi, Waspada Potensi Penipuan

"Benar yang bersangkutan sudah diamankan. Dia diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan," tutur Ricky.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas