Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pria Ini Dijatuhi Denda Rp 50 Ribu Gara-Gara Kantongi Masker Saat Terjaring Razia di Trenggalek

Usai mengikuti sidang di tempat dan membayar denda, warga yang ditindak itu bisa kembali pulang dan diingatkan agar selalu menggunakan masker

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Dijatuhi Denda Rp 50 Ribu Gara-Gara Kantongi Masker Saat Terjaring Razia di Trenggalek
SURYA/AFLAHUL ABIDIN
Salah satu warga yang tak menggunakan masker saat berkendara mengikuti sidang di tempat dan harus membayar denda, Senin (14/9/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Aflahul Abidin

TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK -  Operasi yustisi yang melibatkan Polisi, TNI, dan Pemkab Kabupaten Trenggalek  untuk penegakan Perda Jatim 2/2020, Senin (14/9/2020) menjaring belasan pelanggar.

Operasi digelar di halaman Trenggalek Argopark, menyasar warga yang tak menggunakan masker saat beraktivitas di jalan raya.

Dalam operasi kurang lebih satu jam, tercatat 16 pelanggar protokol kesehatan kena sanksi karena tak memakai masker.

Mereka juga menjalankan sidang ditempat yang dihadiri oleh Jaksa serta Hakim.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, pemberian sanksi ini menyangkut pelaksanaan Perda 2/2020.

"Karena sama ini kami sudah mengingatkan. Sehingga saat ini kami menindak dengan mendenda warga yang tidak menggunakan masker di jalan raya," kata Doni.

Baca: Pengakuan Pelaku Pelemparan Bom Molotov di Trenggalek: Saya Sakit Hati Pernah Ditantang

Berita Rekomendasi

Usai mengikuti sidang di tempat dan membayar denda, warga yang ditindak itu bisa kembali pulang dan diingatkan agar selalu menggunakan masker.

Operasi ini, kata dia, akan berlangsung secara berkala di lokasi yang berbeda-beda.

"Harapan kami masyarakat bisa sadar betapa pentingnya masker untuk mencegah penyebaran virus Corona ( Covid-19 )," ucap Doni.

Ia juga barharap, warga yang disanksi di hari pertama penerapan bakal memberi informasi ke orang-orang terdekat agar selalu memakai masker.

Suwito, salah satu warga yang terkena sanksi, mengaku didenda Rp 50.000. Ia membayar denda itu di lokasi sidang.

Baca: Dokter Terjaring Razia Tak Pakai Masker, Protes: Kalau Naik Mobil Pribadi Kenapa Harus Pakai Masker?

Warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo itu sebenarnya membawa masker saat berkendara. Tapi masker itu ia kantongi.

"Sebenarnya saya tidak setuju dengan sanksi didenda," kata Suwito.

Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek Triadi Atmono mengatakan, denda yang dipatok untuk para pelanggar menyesuaikan Perda Jatim 2/2020.

"Untuk denda di Perda memang diatur itu Rp 250.000. Namun demikian, kami menyerahkan masalah denda ke hakim," ucap Triadi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bawa Masker Tapi Dikantongi, 16 Warga Trenggalek Bayar Denda Rp 50 Ribu, Kapolres Harap: Sadar

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas