Bujang Tua di Lubuklinggau Tikam Saudaranya Hingga Tewas, Pelaku Kesal Diejek dan Dipukul Korban
Bujang tua berusia 60 tahun di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, membunuh saudaranya sendiri, Syahri (62).
Editor: Adi Suhendi
![Bujang Tua di Lubuklinggau Tikam Saudaranya Hingga Tewas, Pelaku Kesal Diejek dan Dipukul Korban](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ujang-seorang-bujang-tua-berusia-60-tahun-di-kota-lubuklinggau.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Bujang tua berusia 60 tahun di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, membunuh saudaranya sendiri, Syahri (62).
Pelaku bernama Ujang nekat menikam pinggang saudaranya karena dendam pernah dipukul dan diejek.
Aksi penikaman kakek tuna rungu dan tuna wicara ini dilakukannya di depan Toko Kosmetik Sherly Pasar Inpres Kota Lubuklinggau, Sabtu (12/9/2020) sekira pukul 07.00 WIB.
Saat ini Ujang sudah diamankan di Polres Lubuklinggau setelah diamankan Tim Macan Polres Lubuklinggau di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Senin (14/9) malam.
Baca: Nasib Pengantar Galon Tewas Dihabisi Pelanggannya, Pelaku Dendam Sudah 4 Hari Pesanan Tak Diantar
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan menyampaikan, motif Ujang menikam Syahri karena dipicu rasa dendam karena pernah dipukul korban.
"Karena kesal itulah akhirnya pelaku menusuk pinggang kanan korban, korban pun sempat menjalani perawatan di RS Sobirin dan meninggal dunia Senin (14/9/2020) kemarin," ungkapnya.
Baca: Gara-gara Status Meninggal Karena Covid-19, Keluarga Akan Menggugat Rumah Sakit di Lubuklinggau
Alex menjelaskan, menurut keterangan saksi, pelaku selama ini bekerja sebagai juru parkir di Jalan Yos Sudarso depan rumah sakit dr Sobirin sedangkan korban berjualan rokok di Pasar Inpres.
"Mereka masih ada hubungan keluarga, hasil keterangan saksi pelaku nekat membunuh korban diduga dendam lama karena sebelum kasus penusukan ini terjadi, korban pernah memukul tersangka," katanya.
Menurut keterangan keluarganya selama ini pelaku memang kerap menyimpan pisau.
Baca: Pria di Lubuklinggau Bacok Sepupunya Hingga Tewas, Pelaku Mengaku Kesal Karena Korban Kerap Mencuri
Namun, selama ini pisau yang dibawanya selalu diamankan dan dibuang pihak keluarganya.
"Saat menusuk itu pelaku ini melakukannya tujah maling dari belakang (menusuk dari belakang) sehabis itu langsung melarikan diri dan korban dirawat di RS Sobirin," ungkapnya.
Kemudian untuk status pelaku dikenakan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dan 338 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Penulis: Eko Hepronis
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Tak Terima Pernah Diejek Bujang Tua, Pria 60 Tahun di Lubulinggau Tusuk Saudara Hingga Meninggal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.