Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Lampung: Penikam Syekh Ali Jaber Dijerat Banyak Pasal

Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti Alfin Andrian telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polda Lampung: Penikam Syekh Ali Jaber Dijerat Banyak Pasal
Joviter Muhammad/Tribun Lampung
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. Pelaku Penusuk Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung Akan Dikenakan Pasal Berlapis. 

Laporan Reporter Tribunlampung.co.id Muhammad Joviter

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, Alfin Andrian (24), pelaku penusukan terhadap pendakwah kondang Syekh Ali Jaber, bakal dijerat pasal berlapis.

Dari pemeriksaan saksi dan alat bukti Alfin Andrian telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.

Dari hasil penyidikan, Alfin dipersangkakan melanggar hukum pidana pasal 340 juncto pasal 53 KUHP subsider pasal 338 juncto 53 KUHP subaider 351 ayat 2 juncto 53 KUHP.

"Serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1," ungkap Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (15/9/2020).

Baca: RSJ Lampung Bantah Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Pernah Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Pandra mengatakan, pasal berlapis dikenakan ke tersangka, agar tidak ada celah hukum lagi bagi tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Pandra, semua unsur penyidikan telah terpenuhi.

Bahkan, pihak kepolisian sudah mendatangkan saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Terkait opini berkembang, lanjut Pandra, pihak polisi masih membutuhkan pembuktian secara ilmiah.

Baca: Moeldoko Pastikan Kasus Penyerangan Syekh Ali Jaber Diusut Tuntas

Namun, dugaan gangguan jiwa tersangka, tidak akan menghambat proses penyidikan.

"Pidana tetap berlanjut, sambil tersangka kami lakukan observasi oleh saksi ahli dari Biddokes Mabes Polri," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Mengenai hasil pemeriksaan dari Biddokes polri, Pandra menyatakan, butuh waktu hingga 14 hari ke depan.

"Yang bisa menentukan sakit jiwa atau tidak dari saksi ahli. Kami serahkan di peradilan yang memutuskan tersangka bersalah atau tidak," kata Zahwani Pandra Arsyad.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni sebilah pisau bergagang kayu, baju gamis warna hitam, kaos putih, dan kaos biru yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Pandra menambahkan, saat ini polisi masih mendalami keterangan tersangka, saksi lokasi kejadian, saksi korban maupun saksi dari pihak tersangka.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas