Tidak Hanya Hukuman Penjara, Empat Pelaku Rudapaksa di Aceh Utara juga Dihukum Cambuk
Selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kejari Aceh Utara sudah mengadakan tiga kali cambukan.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, ACEH – Empat pria yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual dan rudapaksa di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Mereka dicambuk setelah JPU mempunyai hukum tetap.
Yang dihukum cambuk adalah Riki Aulia (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, kemudian Jufriyadi (18) warga warga Kecamatan Meurah Mulia, Juanda (25) warga Kecamatan Baktiya, dan Zulfahmi (20) warga Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Amatan Serambinews.com, keempat terpidana secara satu persatu dibawa ke panggung yang sudah disiapkan di halaman kantor Kejari Aceh Utara.
Riki Aulia yang mendapat giliran pertama, dicambuk 105 kali dari seharusnya 110 kali karena pria tersebut sudah menjalani hukuman kurungan selama 5 bulan.
Baca: 59 Negara Tolak Kunjungan WNI, Golkar: Cambuk untuk Indonesia
Sehingga cambuk yang harus diterima terpidana tersebut 105 kali.
Sedangkan Jufriadi selain dicambuk 100 kali, juga harus menjalani hukuman 10 bulan penjara.
Kemudian, Juanda dicambuk 75 kali dari seharusnya 90 kali karena terpidana tersebut sudah menjalani hukuman penjara selama 15 bulan.
Sedangkan Zulfahmi dicambuk 25 kali, dari putusan 30 kali karena udah menjalani hukuman selama lima bulan.
“Hukumannya berbeda-beda terhadap terpidana tergantung dari perbuatan mereka. Mereka terlibat kasus pelecehan dan juga perzinaan,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Selasa (16/9/2020).
Baca: Pria di Banda Aceh Diringkus Usai Kuras ATM Korban Rp 10 Juta, Uangnya Buat Foya-foya
Ditambahkan, selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kejari Aceh Utara sudah mengadakan tiga kali cambukan.
Pelaksanaan cambuk tersebut juga dikawal aparat Polres Aceh Utara dan Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Utara.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kejari Aceh Utara Cambuk Empat Pria, Ini Kasus dan Identitas Terpidana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.