Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Kasasi, Sugeng Santoso si Pemutilasi di Malang Malah Divonis Mati Oleh MA

Terpidana kasus mutilasi tersebut divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung, setelah ia melakukan kasasi.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lakukan Kasasi,  Sugeng Santoso si Pemutilasi di Malang Malah Divonis Mati Oleh MA
Aminatus Sofya/Surya
Terdakwa Sugeng Santoso saat mengikuti persidangan di PN Malang dengan agenda pembacaan nota pembelaan beberapa waktu lalu. Pria asal Jodipan kota Malang ini akhirnya divonis 20 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Berniat meringankan hukumannya setelah divonis hukuman seumur hidup, Sugeng Santoso (50) pelaku mutilasi di Kota Malang malah diputus hukuman mati.

Terpidana kasus mutilasi tersebut divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung, setelah ia melakukan kasasi.

"Kami sudah terima keputusan dari Mahkamah Agung yang memperbaiki keputusan pengadilan menjadi hukuman mati," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, saat diwawancara usai operasi masker di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang, Selasa (15/9/2020) malam.

Vonis hukuman mati oleh MA memperberat vonis yang telah dijatuhkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dan Pengadilan Tinggi (PT) di Surabaya.

Baca: Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Kota Malang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Tingkat Kasasi

Sebelumnya, Sugeng dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Kota Malang dalam persidangan di PN Kota Malang.

Namun, hakim PN Kota Malang memvonis Sugeng dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Melalui tim penasehat hukumnya Sugeng melakukan banding ke Pengadilan Tinggi di Surabaya dan hasilnya menguatkan putusan vonis PN Kota Malang.

Berita Rekomendasi

Sugeng kemudian mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya, hukuman untuk Sugeng diperberat menjadi hukuman mati.

"Dituntut seumur hidup, diputus 20 tahun. PT menguatkan 20 tahun, Mahkamah Agung putus mati," kata Andi.

Baca: Fakta Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan

"Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terdakwah dan JPU. Memperbaiki putusan pengadilan negeri menjadi hukuman mati," ujar dia.

Andi belum mengetahui pertimbangan MA memberikan vonis hukuman mati. Sebab, dirinya belum mendapatkan berkas salinannya.

"Yang kami terima baru petikan. Belum putusan yang penuh," kata dia.

PK atau Grasi Presiden

Andi mengatakan, masih ada dua pilihan langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Sugeng.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas