BREAKING NEWS: Gunting Bendera Merah Putih Hingga Videonya Viral, Tiga Perempuan Jadi Tersangka
Tiga perempuan di Kabupaten Sumedang sebagai tersangka kasus perusakan bendera merah putih dengan cara digunting hingga videonya viral di media sosial
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Polres Sumedang menetapkan tiga perempuan di Kabupaten Sumedang sebagai tersangka kasus perusakan bendera merah putih dengan cara digunting hingga videonya viral di media sosial.
Mereka adalah PN (50) pelaku utama yang menggunting bendera, AI (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.
Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet, membenarkan penetapan tersangka terhadap tiga perempuan yang merusak bendera itu.
Saat ini ketiganya sudah ditahan di Mapolres Sumedang.
"Sudah (tiga orang perusak bendera) kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Yanto kepada Tribun Jabar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (17/9/2020).
Dalam penetapan tersangka ini, polisi menerapkan pasal 66 Jo pasal 24 huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 KUHP dengan ancaman hukumuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," katanya.
Baca: Polisi Sebut Emak-emak yang Gunting Bendera Merah Putih Tak Punya Motif Kebencian, Ini Penjelasannya
Diberitakan sebelumnya, dalam video Tiktok berdurasi 35 detik terlihat ada dua orang perempuan yang memegang bendera merah putih, kemudian satu orang dari mereka memotong bendera hingga beberapa bagian dengan menggunakan gunting berwarna hitam.
Setelah bendera terpotong, lalu salah seorang perempuan itu menghamburkannya dan memungutnya kembali dan dalam video itu juga terdengar ada suara seorang perempuan yang diduga melakukan perekaman video serta terdapat dua orang anak kecil.
Ingin Bikin Jera Anak
Polisi mengamankan tiga terduga pelaku yang terlibat dalam pengguntingan bendera merah putih di Kabupaten Sumedang, Selasa (15/9/2020).
Ketiganya yakni P terduga pengguntingan serta A dan DY terduga penyebar video di media sosial TikTok yang membuat peristiwa tersebut viral.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, ketiganya masih memenjalani pemeriksaan.
Baca: Gunting Bendera Merah Putih, P Mengaku Ingin Memberi Efek Jera pada Anaknya, Penyandang Disabilitas