Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Tua Bunuh Anak Karena Sulit Diajari Belajar Online, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kasus pembunuhan yang dilakukan kedua orang tua di Banten terbongkar. Motif dari pembunuhan ini karena korban sulit diajari belajar online di rumah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Orang Tua Bunuh Anak Karena Sulit Diajari Belajar Online, Terancam Hukuman Seumur Hidup
ist
Kepolisian dan warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten melakukan pengangkatan jenazah yang diduga korban pembunuhan, Sabtu (12/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri tega membunuh anaknya yang masih berusia 8 tahun dan menguburkannya dengan pakaian lengkap.

LH (ibu) dan IS (ayah) menguburkan anaknya di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten.

Mereka membawa jenazah anaknya dari rumah di Tangerang kota ke Lebak dengan menggunakan sepeda motor dan menempuh perjalanan selama 3 jam.

Motif pembunuhan ini disebabkan orang tua kesal karena anaknya tidak mampu belajar online.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Edy Sumardi Priadinata

"Pertama kita sangat prihatin ya. Seorang anak yang seharusnya dibimbing orang tuanya tapi menjadi korban penyiksaan yang mengakibatkan meninggal dunia."

"Dari hasil pemeriksaan motif dari ibu korban murni karena kesal berulang untuk dilakukan pelatihan melalui media daring," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Selasa (15/9/2020).

Baca: Ibu Menyesal Bunuh Anak 8 Tahun Gara-gara Belajar Online, Jasad Korban Dibawa ke Banten Pakai Motor

Berita Rekomendasi

Kombes Edy Sumardi menjelaskan jika kekerasan fisik yang dialami korban awalnya hanya dengan tangan kosong.

Namun karena orang tua kesal ganggang sapu digunakan untuk menyiksa anaknya.

"Kekerasan fisik dengan tangan kosong awalnya cubit, memukul sehingga akhirnya menggunakan ganggang sapu sehingga si anak mendapat tekanan."

"Dimakamkan jauh dari rumahnya. Rumahnya di Tangerang kota sedangkan pemakamannya ada di Lebak sekitar sekian jam," ungkapnya.

Ia menceritakan kronologi dikuburkannya korban.

Setelah menemukan TPU, pelaku meminjam cangkul ke warga sekitar.

Pelaku memilih TPU tersebut karena sepi dan jauh dari pemukiman warga.

Warga yang memberi pinjaman cangkul tidak curiga karena pelaku berasalan ingin menguburkan kucing anggoranya.

"Ditemukan karena tempat pemakaman sepi dan jauh dari pemukiman. Meminjam cangkul ke warga pada tanggal 26 Agustus jam 17.00 tersebut diduga tempatnya sepi. Dibawa pakai sepeda motor hampir 3 jam perjalanan."

"Pemakaman antara 17.30 sampai 18.15. Tersangka meminjam cangkul dengan alasan memakamkan kucing anggora,"  imbuhnya.

Lokasi dikuburkannya korban ditemukan warga sekitar pada tanggal 12 September 2020.

Awalnya warga curiga saat ingin beriarah menemukan tanah yang masih basah.

Kepolisian dan warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten melakukan pengangkatan jenazah yang diduga korban pembunuhan, Sabtu (12/9/2020).
Kepolisian dan warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten melakukan pengangkatan jenazah yang diduga korban pembunuhan, Sabtu (12/9/2020). (Istimewa)

Warga melaporkan kejanggalan tersebut dan setelah dibongkar ditemukan jenazah anak-anak masih dengan pakaian lengkap.

"Pada tanggal 12 September 2020 jam 08.00 makam baru itu ditemukan oleh orang yang sedang berziarah kemudian dilaporkan. Setelah dilakukan pembongkaran ditemukan jasad korban dengan pakaian lengkap," ujarnya.

Baca: FAKTA Pengantar Galon Tewas Ditikam Pelanggannya: Pelaku Kesal Gara-gara 4 Hari Pesanan Tak Diantar

Ternyata dua hari setelah orang tua membunuh anaknya mereka membuat laporan kehilangan anak di Polsek Setiabudi Jakarta Selatan.

Mereka membuat laporan kehilangan tersebut agar tidak dicurigai telah membunuh anaknya.

Namun setelah diidentifikasi dan dilakukan penyelidikan orang tua korban berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya.

"Dari identifikasi pernah mendapat laporan adanya anak yang hilang. Dua hari setelah kejadian 28 Agustus 2020, ibu korban membuat laporan palsu di Polsek Setiabudi Jakarta Selatan. Ciri-cirinya sama."

"Keberhasilan Kasatreskrim Polres Lebak 10 jam setelah mayat ditemukan. Ditangkap 13 September 2020," ungkapnya.

Kedua orang tua korban dapat diancam dengan pasal berlapis dan ancaman penjara seumur hidup.

"Pasal yang disangkakan pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak."

"Kedua pasal 44 ayat 3 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga."

"Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan ditambah sepertinganya seumur hidup karena pelaku adalah kedua orang tua," jelasnya.

(Tribunews.com/Mohay)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas