Sukseskan Pilkada dengan Perhatikan Protokol Kesehatan
Kapolda NTB meminta semua pihak terutama bakal pasangan calon kepala daerah mensukseskan Pilkada ini,dengan syarat yakni tetap menjaga protokol keseha
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal meminta semua pihak terutama bakal pasangan calon kepala daerah mensukseskan Pilkada ini,dengan syarat yakni tetap menjaga protokol kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri itu dihadapan 23 bakal pasangan calon kepala daerah dari tujuh Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ke-23 bakal pasangan calon itu hadir di acara deklarasi dan komitmen kesiapan mematuhi protokol kesehatan selama menjalankan tahapan Pilkada serentak di Mapolda NTB, 17 September 2020.
Baca: Jokowi Diminta Terbitkan Perppu untuk Cegah Penularan Covid-19 Saat Pilkada
Iqbal meyakini, para Bapaslon pasti mengedepankan kepentingan masyarakat, tapi perlu di ingat saat ini era pandemi yang sudah banyak korbankan nyawa.
Oleh karena itu, diharapkan kepada para Bapaslon supaya mematuhi komitmen yang sudah ditanda tangani itu.
“Saya mengajak bacalon mengedepankan bukan hanya menang dan selamatkan rakyat kita, kita sehatkan rakyat kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Kita jangan sampai lengah dan jangan sampai ada klaster pilkada," kata Iqbal kepada wartawan, Kamis, 17 September 2020.
Mantan Wakapolda Jawa Timur ini mengingatkan akan ada sanksi baik administrasi maupun pidana kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan.
Untuk itu, ia meminta bakal calon kepala daerah mengajak masyarakat dan pendukungnya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Memang ada sanksi pidana. Ada yang melanggar ada sanksi pidana dan administrasi. Saya bukan menakuti tapi sudah tertuang dalam aturan,” ungkapnya.
Baca: Pilkada Tetap Digelar Saat Pandemi, M. Qodari: Presiden Harus Segera Terbitkan Perppu
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata menegaskan, bagi semua orang terlebih para Bapaslon yang sudah mendatangi komitmen menjalankan protokol kesehatan, sudah disiapkan ancaman hukuman.
Adapun sanksi-sanksi tersebut diatur dalam aturan baik PKPU, Perda, Pergub, UU Karantina maupun KUHP.
“Tidak ada satu orang pun yang bisa melawan hukum. Bahkan, ancamannya sudah diatur dalam ketentuan hukum,” kata dia.
Ketua KPUD Provinsi NTB, Suhardi Saud menyampaikan bahwa, tanggal 23 September mendatang akan dilakukan penetapan Bapaslon menjadi Paslon. Kemudian, tanggal 24 September proses pencabutan nomor urut. Sehingga, sangat rawan terjadi perkumpulan massa pendukung.