Wanita yang Gunting Bendera Merah Putih Kini Terancam 5 Tahun Penjara, Kesbangpol Beri Pesan Ini
Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang geram mengetahui aksi sejumlah wanita menggunting bendera Indonesia.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWS.COM - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang geram mengetahui aksi sejumlah wanita menggunting bendera Indonesia, merah putih.
Kesbangpol menilai pelaku harus dihukum untuk memberikan efek jera.
Penetapan tiga wanita pelaku perusakan bendera merah putih dinilai sangat tepat.
Polisi telah menetapkan tiga wanita sebagai tersangka atas kasus ini.
Wanita tersebut antara lain PN (50), sebagai pelaku utama yang menggunting bendera.
Setelah itu ada Al (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.
• Video Viral 4 Ibu Gunting Bendera Indonesia, Polda Jabar Ungkap Motifnya: Berikan Efek Jera ke Anak
• Bikin Geregetan, Motif Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih Terkuak, Ini Makna di Balik Ekspresinya
Diungkapkan Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana, penetapan tersangka bagi tiga perempuan perusak bendera itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat.
Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.
"Jangan macam-macam dengan lambang negara,
baik itu bendera, bahasa maupun lagu kebangsaan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (17/9/2020).