Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita yang Gunting Bendera Merah Putih Kini Terancam 5 Tahun Penjara, Kesbangpol Beri Pesan Ini

Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang geram mengetahui aksi sejumlah wanita menggunting bendera Indonesia.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Wanita yang Gunting Bendera Merah Putih Kini Terancam 5 Tahun Penjara, Kesbangpol Beri Pesan Ini
https://www.instagram.com/indonesian_military45/
Video Wanita Diduga Gunting-gunting Bendera Merah Putih 

TRIBUNNEWS.COM - Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang geram mengetahui aksi sejumlah wanita menggunting bendera Indonesia, merah putih.

Kesbangpol menilai pelaku harus dihukum untuk memberikan efek jera.

Penetapan tiga wanita pelaku perusakan bendera merah putih dinilai sangat tepat.

Polisi telah menetapkan tiga wanita sebagai tersangka atas kasus ini.

Wanita tersebut antara lain PN (50), sebagai pelaku utama yang menggunting bendera.

Setelah itu ada Al (50) pemegang bendera saat digunting, dan DYH (30) pelaku yang merekam aksi perusakan bendera tersebut.

 Video Viral 4 Ibu Gunting Bendera Indonesia, Polda Jabar Ungkap Motifnya: Berikan Efek Jera ke Anak

 Bikin Geregetan, Motif Emak-emak Gunting Bendera Merah Putih Terkuak, Ini Makna di Balik Ekspresinya

Sang saka Merah Putih
Sang saka Merah Putih (bobo.grid.id)

Diungkapkan Kepala Kesbangpol Kabupaten Sumedang, Asep Tatang Sujana, penetapan tersangka bagi tiga perempuan perusak bendera itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua masyarakat.

Berita Rekomendasi

Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa.

"Jangan macam-macam dengan lambang negara,

baik itu bendera, bahasa maupun lagu kebangsaan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar melalui sambungan telepon, Kamis (17/9/2020).

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas