Butuh Biaya Nikah, Seorang ASN Nekat Curi Uang Rp 10 Juta dan Ponsel Milik Anak Kos
Ia dibekuk lantaran telah mencuri uang Rp 10 juta dan ponsel milik Imam Fauzi, di indekos korban yang beralamat di Lempe Kelurahan Pau, 22 Juli 2020.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial ASN (24) asal Kampung Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, nekat mencuri uang di indekos, Rabu (15/9/2020).
Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Bagus Suhartono menuturkan, ASN dibekuk di kediamannya, Rabu (15/9/2020).
Ia dibekuk lantaran telah mencuri uang Rp 10 juta dan ponsel milik Imam Fauzi, di indekos korban yang beralamat di Lempe Kelurahan Pau, 22 Juli 2020 lalu.
Kemudian, pelaku masuk ke kamar dan mengambil uang dan ponsel Samsung berwarna putih.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mencuri uang untuk biaya nikah," kata Bagus kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (18/9/2020).
Bagus mengatakan, pelaku sebenarnya tidak punya kebiasaan mencuri. Ia baru sekali mencuri untuk membiayai pernikahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.