Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Pijat Refleksi Diduga Lecehkan Pelanggan, Ternyata Kerap Lakukan di Tempat Kerja Sebelumnya

MZ (22), pria asal Pandrah, Bireuen, diringkus aparat Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, setelah dilaporkan melecehkan seorang pelanggan, Rabu (16/9/2020).

Editor: Miftah
zoom-in Pekerja Pijat Refleksi Diduga Lecehkan Pelanggan, Ternyata Kerap Lakukan di Tempat Kerja Sebelumnya
wytv.com
Ilustrasi penjara- MZ (22), pria asal Pandrah, Bireuen, diringkus aparat Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, setelah dilaporkan melecehkan seorang pelanggan, Rabu (16/9/2020). 

Laporan Misran Asri I Banda Aceh

TRIBUNNEWS.COM- Seorang pekerja di pijat refleksi diduga melakukan pelecehan terhadap pelanggannya.

Pelaku ternyata kerap melakukan hal tersebut di tempat kerja sebelumnya.

MZ (22), pria asal Pandrah, Bireuen, diringkus aparat Polsek Kuta Alam, Banda Aceh, setelah dilaporkan melecehkan seorang pelanggan, Rabu (16/9/2020) sore.

Pelaku dilaporkan melakukan perbuatan tak senonoh, yakni dengan mengisap kemaluan korban yang tidak disadari sebelumnya oleh RI (30) asal Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis SPdI, dalam konferensi pers, Jumat (18/9/2020).

Menurut Iptu Chalis, korban yang keberatan dengan apa yang dilakukan tersangka MZ, langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kuta Alam.

Berita Rekomendasi

Berselang beberapa jam kemudian, tersangka langsung diringkus di tempat kerjanya di salah satu usaha refleksi di Kecamatan Kuta Alam.

Baca: Caleg Gagal di Paser Ini Cabuli Anak di Bawa Umur di Rumah Aman

Baca: Kedok Transfer Ilmu, Dukun Cabul di Gresik Setubuhi Murid yang Sakit 4 Kali, Suami Korban Resah

Pijat plus di Medan

MZ ternyata baru tiga pekan bekerja.

Sebelumnya, tersangka bekerja di salah satu refleksi di Medan, Sumatera Utara.

Pada saat tersangka MZ bekerja di sana, tersangka bebas melakukan hal tersebut, karena memang melayani pemijatan plus.

Namun, kondisi tersebut berbeda selama tersangka yang baru bekerja selama tiga pekan di salah satu usaha refleksi di Kecamatan Kuta Alam.

Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kapolsek Kuta Alam, Iptu Muchtar Chalis SPdI, dalam konferensi pers, di Mapolsek Kuta Alam, Jumat (18/9/2020).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas