Tersangka Kasus Korupsi BTR Aceh-Nias yang Rugikan Negara Rp 454 Juta Ditangkap, 12 Tahun Buron
Di kebun sawit tersebut, DPO telah membangun rumah dan membuat peternakan untuk beraktivitasnya sehari-hari
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Alif Al Qadri Harahap
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - SFH, mantan Direktur CV Harapan Insani selaku rekanan proyek di Nias, ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Ia ditangkap terkait proyek yang bersumber dari dana bantuan bahan rehabilitasi dan rekonstruksi (BRR) untuk Aceh dan Nias Tahun 2006.
Adapun SFH telah melarikan diri pada tahun 2008 yang artinya menjadi buron selama 12 tahun, .
"Tersangka berinisial SFH ini merupakan DPO Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan perumahan type 36 sebanyak 58 unit Lokasi Desa Tulumbaho sekitarnya di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias pada BRR Aceh-Nias tahun 2006 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 454 juta," kata Karya Graham melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (18/9/2020) sore.
Ia ditangkap di kebun sawit miliknya yang berada di tepian hutan di kecamatan Sosa, sekitar 25 kilometer dari Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas.
"Pada saat dilakukan penangkapan DPO tidak berada di kediamannya yg berada di kota Sibuhuan. Di rumah itu, hanya ada istrinya yang bekerja sebagai PNS di Pemkab Palas dan anaknya.
Baca: Kurangi Solar, DSNG Olah Limbah Sawit Jadi Listrik 1,2 MW
Baca: Kisah Nenek 80 Tahun Diadili Karena Memanen Sawit di Lahan Sengketa
Baca: Mendagri Larang Pengumpulan Massa Saat Penetapan Pasangan Calon Pilkada
Ternyata DPO berada di kebun sawit miliknya yang berada di Kecamatam Sosa, lokasinya sudah berada di tepi hutan yang jauhnya sekitar 25 km dari Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas," katanya.
Di kebun sawit tersebut, DPO telah membangun rumah dan membuat peternakan untuk beraktivitasnya sehari-hari.
"Areal kebun sawit milik DPO tersebut seluas 15 Hektar yang baru dibelinya. Di tempat tersebut DPO ini telah membangun rumah, dan ada aktivitas beternak," jelasnya.
Dalam penangkapan ini, Tim Kejati Sumut telah melakukan pengintaian selama tiga hari dan S dinyatakan berpindah-pindah.
"Tim sebelumnya sudah berada selama 3 hari untuk melakukan pengamatan dan penggambaran terhadap aktivitas yang bersangkutan yang selalu berpindah," ujarnya
Setelah dilakukan penangkapan tersebut, Kejati Sumut akan menyerahkan tersangka ke Kejari Gunung Sitoli untuk melakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka dibawa langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang selanjutnya akan diserah ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk dilakukan proses hukum terhadap tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli," pungkasnya.
(cr2/TRIBUN-MEDAN.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Buron 12 Tahun, DPO Tipikor Ditangkap di Kebun Sawit di Padanglawas